JAKARTA, IndonesiaPos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Rafael Alun merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu.
“Penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 April 2023 sampai dengan 22 April 2023,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Firli menjelaskan, penahanan ini didasari kebutuhan penyidik dalam menangani perkara. Upaya paksa itu bisa diperpanjang jika dibutuhkan.
“Penahanannya dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih,” ucap Firli.
Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang panas itu selama 12 tahun.
“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011 sampai 2023,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, (30/3/2023).
BACA JUGA :
- Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Diganti Argentina
- Anas Urbaningrum Segera Bebas, PKN Beri Kejutan
- 12 Tahun Terima Gratifikasi, KPK Temukan Barang Mewah di Rumah Rafael Alun
Total 12 tahun itu diketahui dari lamanya penerimaan gratifikasi yang dihitung KPK, yakni sejak 2011 sampai 2023.
Uang panas itu diterima Rafael dengan maksud memengaruhi pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perpajakan Kemenkeu.
Sebelumnya, mantan aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia hadir bersama dengan pengacaranya. Rafael tiba sekitar pukul 09.58 WIB, mengenakan kemeja berwarna oranye dengan jaket hitam lengan panjang.