JEMBER, IndonesiaPos
Munculnya pengumuman lelang melalui website Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember dengan Kode lot Lelang ZPVWCR berupa bangunan Ruko seluas 176 M2 dijalan Karimata yang diduga milik pemkab Jember menambah panjang daftar hilangnya kekayaan milik negara.
Bangunan yang dilelang dengan harga penawaran Rp.970 juta tersebut menurut informasi dilakukan oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) Jember dengan jaminan agunan sebesar Rp.940 juta dalam bentuk sertifikat Hak Milik (SHM) no 8906 yang terbit tanggal 22 oktober tahun 2012.
Dari penelusuran media mendapat informasi bahwa bangunan dalam bentuk ruko tersebut masuk dalam akte 44 milik aset Pemkab Jember . Keberadaan aset yang masuk dalam akte 44 sendiri kini dalam proses perkara, pasalnya banyak diantara lokasi tanah dalam akte 44 dikuasai pihak ketiga, termasuk bangunan tepi jalan yang sebelumnya dipakai sebagai kantor partai PPP, kini beralih fungsi menjadi tempat usaha.
BACA JUGA :
- Dinsos Jember Bantu Janda Miskin Penderita Tumor
- Taman Kota Kecamatan Omben Disulap Jadi Icon Tempat Wisata
- Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, 3 Kadis Pemalang Ditahan KPK
Munculnya sertifikat SHM nomor 8906 menjadi pertanyaan sejumlah masyarakat, bagaimana bisa aset milik pemkab berubah kepemilikan menjadi aset pribadi. Apakah sengaja dijual atau belum tercatat dalam aset pemkab mengingat keberadaan aset Pemkab Jember menurut Bupati banyak yang belum terinventarisir, hingga mencapai Rp 3,8 trilyun baik dalam bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak termasuk tanah dan bangunan.
Masyarakat juga menanyakan profesionalisme BSI sendiri, apakah dalam survei lapangan terkait agunan dalam bentuk sertifikat sudah benar-benar mengkroscek lokasi termasuk riwayat tanah atau belum. Karena berpotensi persoalan dibelakang hari jika ternyata tidak melakukan prosedur yang benar.
Untuk mengkroscek status kepemilikan ruko yang diinformasikan masuk dalam akte 44, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)Jember, Tita Fajar Aryati Ningsih, saat dikonfirmasi terkait lelang ruko di jalan Karimata mengarahkan media untuk mengkonfirmasi ke Ririn bidang tehnis. “Monggo bisa langsung ke bidang tehnis , Bu Ririn,”jawabnya.
Namun sayangnya hingga berita ini diunggah belum ada pernyataan resmi dari pihak BPKAD, Ririn yang dikonfirmasi via pesan whatapp menjelaskan bahwa ruko tersebut masih tercatat sebagai aset milik pemkab Jember.” Masih tercatat sebagai aset Pemkab Jember,”pungkasnya..(Kik)