JAKARTA, IndonesiaPos – Tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan sesuai jadwal tanpa terpengaruh keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menundanya. Demikian ditegaskan Komisioner KPU, Idham Kholik, Jumat (3/3/2023).
“Tetap berjalan hingga nanti tanggal 14 Februari 2024 masyarakat akan menggunakan hak pilihnya,” katanya. Menurut Idham, pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali dengan merujuk pada Undang-Undang Pemilu Pasal 167 Ayat 1.
Selain itu, pemilu merupakan UUD !945 Bab 7 Pasal 22 E Ayat 1. “Jadi, keputusan PN Jakarta Pusat itu bertentangan dengan Undang Undang Pemilu,”katanya.
BACA JUGA :
- Presiden Jokowi Kecewa, Oknum Dirjen Pajak Pamerkan Kekayaan dan Kekuasaan
- Presiden Jokowi Tegur Sri Mulyani Terkait Peganiayaan Anak Dirjen Pajak
- Beraksi Di 12 TKP Pelaku Curwan Asal Bondowoso Diringkus Polisi
Idham menambahkan penundaan pemilu tidak ada dalam undang-undang. “Keputusan PN Jakarta Pusat melampaui kewenangan dan melanggar prinsip berkepastian hukum,”katanya.
Terkait keputusan PN Jakarta Pusat itu, KPU menyatakan segera mengajukan banding. “Hal ini sudah ditegaskan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari,” ujar Idham.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
PN memerintahkan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan mengulang dari awal selama dua tahun lebih.