<

KPU Punya Waktu 14 Hari untuk Banding, Setelah Ijazah Jokowi Jadi Informasi Publik

JAKARTA – IndonesiaPos

Komisi Informasi Pusat atau KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi (Presiden ke-7 RI Joko Widodo).

Sengketa informasi  itu diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Ia meminta agar membuka hal-hal yang ditutup KPU soal ijazah Jokowi.

“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Handoko Agung Saputro saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (13/1).

Amar putusan tersebut dibacakan dalam sidang untuk perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang di KIP Pusat, Jakarta.

Atas putusan itu, KPU wajib menyerahkan salinan ijazah sarjana Jokowi yang digunakan sebagai syarat untuk menjadi calon presiden pada Pilpres 2014-2019 dan 2019-2024.

KPU RI memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apabila KPU tidak menempuh upaya banding, putusan itu akan dieksekusi oleh pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, kasus dugaan pencemaran nama baik soal tudingan ijazah palsu Jokowi masih berlanjut di Polda Metro Jaya.

Pakar telematika Roy Suryo melaporkan balik tujuh orang dari kubu Jokowi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya.

“Apa yang dilaporkan oleh Roy Suryo adalah dalam kapasitas sebagai seorang Warga Negara Indonesia, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka,” ujar Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji di Polda Metro Jaya, Kamis (8/1).

Roy Suryo menjadi salah satu dari sejumlah tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu. (MI)

 

Kasus Ijazah Jokowi, Segera Digelar di Polda Metro Jaya

BERITA TERKINI

IndonesiaPos