<

KPU Sebut Masa Kampanye dan Pengundian Nomor Urut Capres-Cawapres Segera Dimulai

 

JEMBER, IndonesiaPos

Komisi Pemilihan Umum (KPU)  resmi menetapkan tiga pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maju di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sedangkan masa kampanye untuk ketiga pasangan itu sudah ditentukan.

“Selanjutnya pada kesempatan ini juga kami akan menyampaikan tentang masa kampanye,”ujar Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di KPU dalam konferensi persnya. Senin, (13/11/2023).

Idham juga menyebutkan bahwa masa kampanye itu akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Masa kampanye untuk pasangan capres dan wakil presiden, sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif yaitu akan dimulai pada  (28/11/2023) dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai (10/2/2024),”katanya.

Sementara KPU Republik Indonesia akan mengundi penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Selasa, (14/11/2023) pukul 18.30 WIB.

“KPU akan melaksanakan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden. Rencananya akan digelar di kantor KPU pada Selasa, (14/11/2023) jam 18.30 WIB sampai dengan selesai,”ujar Idham.

Idham menambahkan, penetapan nomor urut calon presiden dan calon wakil presiden itu juga sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam pasal 235 ayat (2) acara rapat pleno KPU terbuka.

“Sebagaimana ketentuan yang terdapat di dalam pasal 235 ayat 2 acara rapat pleno KPU terbuka untuk pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden,”imbuhnya.

 

 

 

 

 

BERITA TERKINI