BONDOWOSO – IndonesiaPos
Kasus Sengeketa Tanah Yayasan sengketa tanah di Desa Sukodono Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso, saat ini masih berlanjut, hingga kemudian pihak Pengadilan Negeri Bondowoso turun ke lokasi.
Kuasa Hukum tergugat, Puji Muhammad Ridwan SH, menceritakan kronologi kasus sengeketa tanah Yayasan yang saat ini ditempati lembaga pendidikan dan masjid.
Menurutnya, semasa hidupnya Almarhum Pak Munawar Brahim adalah seorang Ustad atau Kyai yang mendirikan Pesantren Di tanahnya (Obyek Sengketa). Diatas obyek sengekta terdapat surau yang terbuat dari kayu atau bambu guna kepentingan belajar dan mengajar, kemudian Munawar Brahim meninggal dunia pada tahun 1960 berdasarkan surat Keterangan Kematian yang di keluarkan oleh Kepala Desa Sukodono.
“Setelah Munawar/Brahim meninggal, Yayasan tersebut dilanjutkan oleh Nyai Munawar atau ibu Adnan dan pada tahun 1965 yayasan tersebut dipimpin oleh Muhbar (Ayah Tergugat) dengan mendirikan Madrasah Diniyah. Pada Masa kepemimpinan Muhbar ada Pembangunan Masjid dengan dana pribadi dan swadaya Masyarakat (dulunya Surau) yang diresmikan pada tahun 1992,”ungkap Pengacara yang akrab disapa Puji ini.
Puji mengungkapkan, selanjutnya pada tahun 2002 demi pengembangan Yayasan, setelah meninggalnya Pak Muhbar dibuatlah Akta Pendirian Yayasan dengan nama Yayasan Amanah Subulus Salam Dimana Ibu Farida Muchbar yang menjadi Ketua Umum Yayasan tersebut.
“Diatas tanah itu terdapat 3 tingkatan sekolah pada Yayasan tersebut yakni, Taman Kanak Kanak (dibangun diatas tanah hak milik Tegugat I), Madrasah Ibtida’iyah (setingkat SD) dan Madrasah Tsanawiyah (Setingkat SMP) yang mana MI dan MTS gratis tanpa ada pungutan biaya apapun terhadap peserta didiknya,”terangnya.
Kemudian, tambah Puji, pada tahun 2011 yayasan melakukan renovasi dengan dana pribadi ahli waris pada Gedung Madrasah yang berada di Timur Masjid, ketika proses renovasi datanglah seorang perempuan bernama ibu Leha (Penggugat) dan menegur tukang yang bekerja untuk berhenti. Saat itu Leha berucap bahwa tanah Yayasan ini adalah tanah miliknya.
“Pada saat itu jugalah baru Farida Muchbar (Tergugat ) beserta ahli waris lainnya mengetahui permasalahan bok leha (Penggugat ) yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut,”terangnya.
Selanjutnya, kata Puji, pada tahun 2011 diadakanlah mediasi di kantor Kementerian agama kabupaten Bondowoso yang dipimpin oleh Kepala Dinas yakni Drs. Mohammad Jum Affandi dan dihadiri oleh Penggugat dan Ahli Waris dari Pak Munawar/Brahim.
Di dalam Mediasi tersebut penggugat meminta untuk dimasukkan sebagai Pengurus Yayasan dan juga meminta agar suami dari cucunya juga diperkejakan sebagai guru di Yayasan tersebut.
”Hingga akhirnya pada tahun 2011 suami dari cucu Penggugat mulai mengajar di Yayasan tersebut dan pada tahun 2013 Akta Pendirian dirubah dihadapan Notaris dengan memasukkan Penggugat sebagai Pengawas,”bebernya.
Puji menambahkan, obyek sengketa dengan nomor Persil 66 kelas D II, awalnya seluas 6.000 M2, sebagian tanah dari obyek sengekta tersebut telah diwakafkan menjadi area pemakaman umum. Sementara Pak Muhbar (cucu Pak Munawar Brahim) selaku Ahli Waris dari Pak Munawar Brahim semasa hidupnya pernah menjabat sebagai Kepala Desa.Bersambung…
Sri Untari Minta Pemprov Jatim Segera Selesaikan Sengketa Lahan Sekolah