<

Kuasa Hukum Pemohon : Ada Upaya Membatalkan Proses Praperadilan Yang Sedang Berlangsung?

SAMPANG,IndinesiaPos

Sidang praperadilan yang ke 3 terkait penahanan dua oknum LSM di Sampang inisial AH dan RZ memasuki tahap pembacaan eksepsi pemohon terhadap Satreskrim Polres Sampang selaku termohon.

Agenda sidang pertama dan ke dua, Satreskrim Polres Sampang tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan tersebut, dikarenakan ada perintah tugas yang tak bisa di wakilkan.

“Ada perintah terjun kelapangan untuk memantau perkembangan sembako di semua pasar di Sampang dan langsung dilaporkan ke Satgas PEN,”kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sudaryanto pada Kamis (22/04) lalu.

Namun pada sidang ke tiga  tepat di hari Rabu (28/04/2021) gugatan praperadilan kali ini nampak sejumlah anggota Satreskrim Polres Sampang hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Pada kesempatan yang sama Abdul Azis selaku Kuasa Hukum pemohon pada sidang praperadilan tersebut mengatakan, sidang lanjutan praperadilan kali ini dengan agenda penyampaian gugatan dan dilanjutkan eksepsi dari termohon.

“Untuk selanjutnya besok, Kamis (29/04), kita akan ada sidang kembali dengan agenda penyampaian replik dan dilanjutkan penyampaian duplik dari termohon,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih menghargai proses praperadilan, meski dalam peraturan proses pemeriksaan selesai dengan cepat, yakni selama 7 hari kerja harus ada keputusan yang mengikat.

“Jadi, untuk jadwal Minggu depan harus ada keputusan terhitung dari semenjak gugatan kami dibacakan. Sedangkan sidang kedua kemarin agenda sidang pokok perkara,” timpalnya.

Menurutnya, sebagai kuasa hukum pemohon saling kejar waktu, dengan keterbatasan waktu 7 hari, karena pelimpahan berkas dari penyidik ke penuntut umum dan pengadilan sangat cepat.

“Hal ini diluar kebiasaan proses hukum di Sampang, biasanya prosesnya lama. Kami dikejar praperadilan makanya prosesnya sangat cepat. Apakah ini ada kemajuan atau hal ini demi menjegal praperadilan. Kami tidak menuduh tapi mencurigai,”tandasnya.

Ia mengaku kaget, jika proses berkas praperadilan ini sangat cepat. Menurutnya, hal ini tidak seperti biasa namun tidak menyalahi peraturan yang ada.

“Apakah ini, demi untuk membatalkan proses praperadilan yang telah berlangsung ?. Karena dalam aturannya, proses pokok perkara disidangkan, maka praperadilan batal demi hukum,”ungkap Abdul Azis.

Abdul Azis mengatakan bahwa pada persidangan ini majelis hakim tunggal dalam persidangan tadi tidak langsung mengambil keputusan. Karena segala proses masih dilanjutkan, dan tetap ada dalam keputusan yang terakhir.

“Secara bukti, kami yakin memenangkan dalam praperadilan ini. Namun, dalam pembacaan eksepsi tadi kami menilai mengarah pada proses pembatalan praperadilan. Kalau tidak diserang dengan pembatalan proses praperadilan kami menang,”pungkasnya dengan nada optimis. (nm/hen)

BERITA TERKINI