JAKARTA, IndonesiaPos
Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab akan melakukan upaya hukum praperadilan terkait pasca ditahannya dan penetapan tersangka ketua FPI Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.
Pengacara Rizieq Shihab, Azis yanuar menilai hak ini merupakan diskriminalisasi hukum padahal Rizieq Shihab sudah menaati proses hukum yang berlaku.
Baca Juga : Usai Diperiksa Selama 12 Jam, Rizieq Shihab Resmi Ditahan Penyidik
Rencananya tim kuasa hukum Rizieq Shihab akan melakukan upaya praperadilan terkait proses penahanan dan penetapan tersangka Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.
“Kalau itu nanti kita akan rencana praperadilan terkait proses penangkapan dan penangguhan penahanan,”ujar Azis Yanuar.
Sebelumnya Ketua FPI Rizieq Shihab ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam dan akan ditahan hingga 31 Desember ke Depan