BLITAR, IndonesiaPos
Sidang kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar yang sempat tertunda kemarin akhirnya digelar. Sidang eksepsi (pembelaan) Samanhudi Anwar bin Mawardi tetap dilaksanakan secara telekonferensi.
Tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar, Tri Elyas Setyawan SH. DKK mengatakan, materi eksepsi/nota keberatan penasihat hukum terdakwa.
Keberatan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa diantaranya, Keberatan merujuk pada SK Mahkamah Agung RI nomor 57 tentang penunjukan pengadilan negeri Surabaya yang menyidangkan perkara terdakwa Samanhudi Anwar sejak tanggal 24 Maret 2023.
Meski demikian, perpanjangan penahanan dilakukan di Pengadilan Negeri Blitar, tanggal 15 Juli hingga 15 Agustus 2023. Seharusnya untuk memperpanjang penahanan itu karena sudah ada SK MA, maka kewenangan PN Surabaya, bukan PN Blitar.
“Oleh karenanya perpanjangan tersebut cacat hukum. Karena cacat hukum, maka surat dakwaan menjadi tidak sah dengan segala akibat hukumnya,”katanya.
Tri Elyas mengungkapkan, keberatan/eksepsi perihal PN Surabaya tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar, karena dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menguraikan jika terdakwa menganjurkan/memberikan kesempatan/keterangan agar terdakwa lain (pelaku perampokan, Nathan dkk) melakukan perbuatan pencurian kekerasan pada saat di Lapas Sragen Jawa Tengah.
“Merujuk pada surat dakwaan tersebut, maka harusnya yang berwenang mengadili adalah PN Sragen Jawa Tengah bukan pengadilan negeri Surabaya,”tegasnya.
Selanjutnya, tambah Tri Ilyas, Eksepsi/keberatan PN Surabaya tidak berwenang mengadili, karena perbuatan menganjurkan/memberikan keterangan/kesempatan, sesuai dakwaan JPU berakibat terdakwa yang lain melakukan pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Blitar (rumah dinas walikota Blitar).
“Maka sudah seharusnya yang mengadili perkara klien kami Samanhudi Anwar adalah PN Blitar, bukan PN Surabaya,”ujarnya.
Menurutnya, Sesuai SK MA RI terkait dengan pengalihan sidang di PN Surabaya tanggal 24 Maret 2023. Namun sejak itu terdakwa Muhammad Samanhudi Anwar tidak mengetahui apa alasan dan dasarnya, sehingga persidangan dialihkan di PN Surabaya, sehingga merugikan kliennya.
Kemudian perkara yang didakwakan kepada kliennya, bukan tindak pidana ektra ordinary crime seperti terorisme atau Sara atau ujaran kebencian.
Sehingga, pengalihan sidang di PN Surabaya itu sangat subyektif dan tidak berdasar apalagi jika hanya faktor keamanan.
“Sejauh ini tidak ada hal-hal yang menjadi hambatan masalah keamanan. Seperti pada saat praperadilan terdakwa klien kami Samanhudi di PN Blitar juga, dan aman-aman saja,”imbuhnya.
Diketahui, eksepsi/nota keberatan Kuasa Hukum terdakwa Samanhudi Anwar sebanyak 10 halaman dibaca secara bergantian hingga Majlis Hakim menunda sidang.
Selanjutnya sidang akan digelar kembali pada hari Senin (31/7/2023) dengan agenda mendengar tanggapan JPU atas eksepsi/nota keberatan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. (Lina)