<

Kubu Amin dan TPN Ganjar-Mahfud Sebut, KPU Jadi Sumber Masalah

JAKARTA – IndonesiaPos

Tim ahli dari kubu pasangan capres dan cawapres di Pemilu 2024, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya menyoal penerimaan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU dinilai melakukan tindakan diskriminatif.

“Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan yang diskriminatif,” kata Bambang dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

Menurut Bambang, pendaftaran Prabowo dan Gibran ke KPU disamakan dengan pasangan calon (paslon) lainnya. Padahal, belum ada perubahan dari Peraturan KPU (PKPU) dalam menyikapi putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres.

“Bakal cawapres yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur diperlakukan sama dengan cawapres yang lain yang sudah memenuhi syarat umur sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan KPU 19 tahun 2023,”ujar Bambang.

Bambang juga memaparkan kronologi tahapan pendaftaran paslon Pilpres 2024. Pada 9 Oktober 2023, PKPU Nomor 19 tahun 2023 menyebutkan syarat pencalonan berusia paling rendah 40 tahun

Kemudian, pada 16 Oktober 2023 putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbit. Setelah itu, pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dilaksanakan 25-29 Oktober 2023. Namun, verifikasi dokumen pendaftaran masih menggunakan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Dia menambahkan dalam berita acara verifikasi dokumen persyaratan bakal capres dan cawapres pada 28 Oktober 2023, berkas itu menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran memenuhi syarat dan disusun dengan berdasarkan PKPU 19 Tahun 2023. Aturan itu belum terevisi sesuai putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Selanjutnya pada 3 November 2023, KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 tahun 2023 yang mengubah persyaratan sesuai dengan putusan MK. Terakhir, pada 13 November 2023 ditetapkan capres dan cawapres Pilpres 2024.

“Peraturan KPU 19 Tahun 2023 belum diperbaharui yang jadi persoalan adalah mengapa (KPU) menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yang tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19 Tahun 2023?” kata Bambang.

Sementara itu, salah satu anggota tim hukum pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Maqdir Ismail, menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai sumber masalah.

Pihaknya merespons pernyataan KPU RI yang menyebut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud perihal adanya dugaan pelanggaran administratif pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) salah alamat.

“Ya enggak betul anggapan itu. KPU itu adalah sumber masalah,” tegas Maqdir kepada Media Indonesia, Senin (1/4/2024).

“Kami menganggap apa yang dilakukan KPU bukan hanya pelanggaran administrasi tetapi menurut kami adalah kejahatan pemilu,” ungkapnya.

Pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif, kata Maqdir, tempat penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi (MK).

Maqdir menegaskan MK adalah lembaga peradilan. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bukan lembaga peradilan.

Maqdir juga menilai untuk pelanggaran administrasi ringan bisa saja dilakukan oleh Bawaslu.

“Selain itu Bawaslu tidak berwenang memeriksa laporan sebagai tindakan pelanggaran TSM. Jadi, menurut hemat kami, satu-satunya lembaga yang berwenang adalah MK,” tandasnya.

Keputusan Sidang MKMK, Anwar Usman Melanggar Etik Berat, Dicopot Dari Ketua MK

BERITA TERKINI