<

“Lakukan Kekerasan” Terhadap Murid, Oknum Guru SMPN 1 Camplong Dilaporkan ke Polisi

SAMPANG, IndonesiaPos

Oknum Guru SMP Negeri I Camplong Sampang, Madura di duga telah melakukan kekerasan terhadap sejumlah muridnya beberapa waktu lalu, Oknum guru tersebut inisial AW (40 th), kini dibawa ke jalur hukum.

Sebelumnya wali murid mendatangi SMPN 1 Camplong, dengan tujuan mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban perbuatannya hingga kemudian  melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Sampang, pada Jum’at (10/09/21) malam, sekira pukul 20.00 WIB.

Salah satu wali murid Fitriyah Laili (36 th)  mengatakan, kalau pihaknya telah melapor AW ke polisi, lantaran dirinya tidak terima, atas tindakan dugaan kekerasan oknum guru tersebut.

“Kami tidak terima jika anak kami dipukul menggunakan benda keras, terlebih dijemur. Makanya kami melaporkan ke polisi,” jelasnya, Sabtu (11/09/2021).

Dalam keterangannya, oknum guru yang dilaporkan tersebut adalah guru Mapel PPKN. Ia juga mengaku, yang dipukul tidak hanya putrinya, melainkan ada murid lain yang juga dipukul.

“Pengakuan dari putri saya, kalau anaknya dipukul mengenai bagian kepala. Dan kemarin itu  sempat masuk, tapi setelah itu tidak masuk karena merasa pusing dan trauma,” cetus Fitriyah.

Bahkan, ketika suaminya mendatangi SMPN 1 Camplong bersama wali murid yang lain, hanya ditemui Kepala Sekolah.

“Saat melapor, kami bersama sejumlah wali murid lainnya dan korban, sudah menceritakan kronologis kejadian ke pihak kepolisian. Guru seharusnya mengayomi, bukan memukul kepala takut kena otak,”ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeti I Camplong Shilabuddin Tiham pada Jum’at (10/21) kemarin, mengaku belum mengetahui peristiwa tersebut dan ia menyayangkan atas dugaan kekerasan terhadap murid yang dilakukan oknum guru.

“Baru sekarang ini kita tau, setelah adanya keluhan dari orang tua murid, seharusnya persoalan itu kita harapkan siswa menginformasikan ke pihak sekolah,”jelasnya.

Shilabuddin menambahkan kalau pendidikan saat ini bagi tenaga pendidik sudah tidak dibenarkan lagi menerapkan kekerasan terhadap murid, walaupun dengan maksud mendisiplinkan.

“Secara intens Kami akan merapatkan  dengan pihak sekolah sekaligus membahas persoalan ini. Kasus seperti ini saya berharap  tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sudaryanto saat dikonfirmasi membenarkan, adanya laporan dari pihak orang tua murid dugaan kekerasan oknum guru SMPN.

”Benar, itu hak bagi mereka untuk melapor dan kami terima. Hari senin kami akan melakukan pemanggilan terhadap terlapor (oknum guru),” ujar Sudaryanto, dikutip dari salah satu media pada Sabtu. (ifn/hn).

BERITA TERKINI