Panji Gumilang dan Anwar Abbas
JAKARTA, IndonesiaPos
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang melakukan perlawanan hukum dengan melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Perlawanan itu dilakukan kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas. Selain pada Anwar Abbas, Panji Gumilang juga layangkan gugatan pada MUI sebagai lembaga.
MUI dan Anwar Abbas dituduh telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan komunis kepada Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
Setelah sempat dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri, melalui kuasa hukumnya Panji Gumilang melayangkan gugatan perdata terhadap Anwar Abbas dan MUI ke PN Jakpus.
“Seperti kita ketahui, saudara Anwar Abbas sebagai Wakil Ketua MUI diduga melakukan perbuatan melawan hukum, kemudian diantaranya dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar dari potongan TikTok, atau ungkapan-ungkapan yang dipotong-potong di media sosial,”ujar kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy, Jumat, (7/7/2023).
Menurutnya, ada beberapa pernyataan Anwar Abbas yang akan dipersoalkan adalah karena tuduhan bahwa Panji Gumilang adalah seorang komunis. Hal itu disebut Hendra telah menjustifikasi, menyudutkan, dan menghina Panji Gumilang yang merupakan seorang tokoh agama dan pimpinan pondok pesantren besar.
“Karena tuduhan-tuduhan saudara Anwar Abbas tersebut, tentunya hal ini kita sikapi secara elegan, ujar Hendra.
Hendra mengatakan pihaknya melayangkan gugatan kerugian materil dan immaterial pada Anwar Abbas dan MUI.
“Kerugian material oleh klien kami yaitu kita masukkan dalam petitumnya itu senilai Rp1 (1 Rupiah). Kemudian kerugian secara immaterialnya yaitu Rp1 triliun. Kerugian material berkaitan dengan kerugian-kerugian kita yang berupa harta benda kita, yang bergerak atau tidak bergerak, namun kalau kerugian immaterial ini kita tidak bisa diukur dengan nilai, tapi hanya orang yang merasa dirugikan itulah yang boleh menilai,”ujarnya.