<

Law Firm dan Trilaw, Laporkan Seorang “Rentenir, Peras Pedagang Telur” di Pinggir Jalan ke Polisi

SUMENEP, IndonesiaPos – Seorang yang diduga rentenir berinisial N dilaporkan ke Polres Sumenep, karena melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang penjual telur bernama Asmina.

Saat ini kasusnya sudah berguilir dan sedang memasuki tahap  penyidikan, terlapor .“Petugas sudah melakukan dan meminta keterangan para saksi dan pihak-pihak terkait,”kata anggota Penyidik Unit Pidek Satreskrim Polres Sumenep. Sabtu (4/02/2023)

Kuasa Hukum Law Firm Angga Kurniawan, dengan Trisustrisno (Trilaw) kuasa hukum mendampingi  Asmina yang berprofesi penjual telur saat menjalani pemeriksaan didepan penyidik.

“Klien kami yang berprofesi penjual telur ini diancam dan diperas oleh seorang oknum rentenir berinisial N. terlapor juga melakukan pencemaran nama Asmina serta di hina didepan umum,”kata Angga Kurniawan.

Oknum rentenir tersebut menurut praktisi hukum ini, mengintimidasi kliennya, sehingga N dianggap tidak bermanusiawi, karena mencederai rasa keadilan yang bertentangan dengan nilai nilai Pancasila sebagai konsep dasar dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Awalnya Asmina yang berprofesi sebagai penjual telur di pinggir jalan ditawari kerja sama oleh N, dengan investasi sebesar Rp 80 juta.

BACA JUGA :

Berjalannya waktu Asmina sudah memenuhi  dan sudah membayar secara lunas kepada N plus bunganya. total keseluruhannya sebesar  Rp135 juta, sesuai bukti bukti pembayaran yang dimiliki,”bebernya.

Namun, N masih mendatangi Asmina dan memaksa untuk menandatangi surat pernyataan mengakui punya hutang sebesar Rp3 miliar. Karena Asmina tidak mau, N kemudian mengancam dan menghina Asmina berulang-ulang.

“Klien kami tidak pernah melakukan pinjaman sebesar Rp3 Miliar, yang kemudian berubah menjadi Rp2 Miliar, dan berubah lagi menjadi menjadi Rp1 miliar 150 juta. Bagaimana mungkin seorang pedagang telur dipinggir jalan punya hutang Rp3 miliar,”urainya.

Tak hanya itu, suami dari terlapor ikut terlibat karena melakuian perampasan uang milik korban sebesar Rp500. Ribu,  yang terjadi di halaman ruang tamu rumah terlapor.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada penyidik Sat Reskrim Polres Sumenep agar segera meningkatkan penyidikandan menetapkan N dan suaminya sebagai tersangka,”tegasnya. (min/hen)

BERITA TERKINI