BONDOWOSO-IndonesiaPos
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso Jawa Timur melakukan penutupan sementara semua tempat wisata selama libur Lebaran 2021. Penutupan sementara tempat wisata di Kota Tape –sebutan Bondowoso- untuk kunjungan wisatawan dilakukan pada 13 hingga 19 Mei 2021.
Kebijakan penutupan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bondowoso Nomor: 443.2/221/430/2021 tertanggal 6 Mei 2021 tentang pembatasan aktivitas masyarakat menjelang dan paska Idul Fitri 1442 Hihjriah/2021 Masehi.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Boncdowoso, Retno Wulandari, Senin, 10 Mei 2021 mengatakan, SE Bupati Bondowoso tentang pembatasan aktivitas masyarakat menjelang dan paska Idul Fitri 1442 H/2021 M, itu salah satunya menyebutkan, layanan kunjungan wisatawan di semua tempat wisata di Bondowoso ditutup sementara.
”Penutupan sementara semua tempat wisata di Bondowoso dilakukan selama libur lebaran,” katanya.
Penutupan tempat wisata, itu menurut Retno, merupakan keputusan pemkab bersama Satgas Covid-19 Bondowoso guna mencegah penyebaran virus asal Tiongkok tersebut. Mengingat, kunjungan wisatawan selama libur lebaran selalu membludak dan memunculkan kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19.
”Untuk itu, pemkab melakukan penutupan sementara tempat wisata selama sepekan pada 13 hingga 19 Mei 2021 saat libur lebaran,” terang mantan Sekretaris BPKAD, Diskoperindag, dan Dinkes Bondowoso ini.
Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Disparpora Bondowoso, Arif Setyo Rahardjo juga membenarkan saat libur lebaran semua tempat wisata di Bondowoso ditutup sementara pada 13 hingga 19 Mei 2021. Penutupan sebagai upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Bondowoso.
”Penutupan sementara semua tempat wisata di Bondowoso selama sepekan saat libur lebaran,” jelasnya.
Selain penutupan sementara tempat wisata, pemkab melalui SE Bupati Bondowoso ini menutup total Alun-alun RBA Ki Ronggo pada H-1 Idul Fitri 1442 H. Tujuh hari sebelum lebaran, toko pakaian juga beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 WIB. Demikian pula, aktivitas rumah makan, café, dan restoran pada tujuh hari sebelum dan sesudah lebaran dibatasi hingga pukul 22.00 WIB. (ido)