PAMEKASAN, IndonesiaPos – Lima orang saksi kasus pengeroyokan terhadap Satpam pesantrean di kecamatan Pakong, dimintai Satreskrim Polres Pamekasan. Selasa, (17/1/2023).
Kejadian kasus tindak pidana pengeroyokan terhadap Satpam Pesantren di Kecamatan Pakong yang terjadi pada 6 Januari 2023 lalu.
Kanit Idik I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Mohammad Kadarisman, mengatakan, saat ini penyidik tengah menyelidiki dan mengumpulkan para saksi-saksi atas kejadian pada Satpam, senin (16/1/2023) kemarin.
” Lima orang saksi sudah kami panggil untuk dimintai keterangannya. Karena para saksi itu yang melihat langsung kejadian itu,”kata kanit Tipidum.
Dijelaskan, saat ini ada satu saksi lagi yang akan dimintai keterangan, masih ada satu saksi lagi besok yang akan dimintai keterangan. Selain itu, penyidik sudah mengantongi bukti visum et repertum dari pihak rumah sakit.
Selanjutnya, kami segera memanggil terduga pelaku penganiayaan itu setelah pemeriksaan para saksi selesai,”paparnya.
BACA JUGA :
- Kunjungi UMKM di Denpasar, Puan Dengarkan Keluhan Ibu-ibu yang Jadi Kepala Keluarga
- Lapas Narkotika Pamekasan Tingkatkan Kemitraan Dengan Komunitas IWO
- LSM KPK : Kemensos Larang Pendamping PKH Ikut Panitia Pemilu 2024
Ditempat yang sama, Kuasa hukum korban, Syaifurrahmam menyatakan, ada tiga orang saksi dari santri dan dua saksi dari alumni sudah dihadirkan di penyidik. Selain itu,Syaifurrahman telah menyerah foto Jamaluddin pada saat kejadian itu.
“Foto itu sebagai bukti pendukung pada proses penyelidikan,”tegasnya.
Syaifur mengungkapkan, terduga pelaku sempat mengakak berdamai dan meminta pada korban agar mencabut laporannya. Namun, korban tidak mau, dan menginginkan kasus ini terus dilanjutkan proses hukum.
“Karena klien kami tidak mau berdamai, maka kami tidak akan pernah mencabut laporan itu, dan biarkan proses hukum ini berjalan sebagaimana mestinya, agar ada efek jera pada pelaku, dan tidak semena-mena ke pesantren,”tandasnya.
Ia mengaskan, pihaknya berkomitmen, hukum ini harus dilanjutkan. Sebab, kasus serupa sudah terjadi empat kali di pesantren, maski pelakunya berbeda.
“Makanya, kasus yang menimpa klien kami jalan terus hingga ada putusan dari pengadilan,”imbuhnya.
Sementara itu, hingga saat ini Jamaluddin, terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi terkait peristiwa dugaan penganiayaan terhadap satpam pesantren itu. (hen)