SITUBONDO, IndonesiaPos
Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo (LPLH KS) mendatangi dan melakukan observasi terkait penambangan di dusun Tampora yang dilakukan oleh PT. Bekam sebagai penambangnya dan PT Gala Karya sebagai cluster / penghancuran batu menjadi kerikil bahan material konstruksi bangunan. Perusahaan tersebut beroprasi dimulai pukul 08:00 WIB sampai dengan 05:00 WIB.
Sementara dalam operasionalnya dibagi beberapa shif yang dilaksanakan pada siang dan malam. PT. Bekam dan PT Gala Karya terletak di antara dua desa yaitu Desa Kalianget (Dusun Tampora) dan Desa Kalisari, Kecamatan Banyuglugur, Kamis (13/2/2020).

LPLH KS saat melakukan observasi bersamaan dengan rombongan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo (DLH KS) yang sedang melakukan monitoring juga pada penambangan perbukitan Tampora.
Manager PT. Gala Karya, Rizal mengatakan, hanya 19 orang karyawan yang melakukan operasional di lapangan setiap shift yang terbagi dua shift. “Kita benar – benar siap mendiskusikan untuk mengakomodir Lingkungan masyarakat sekitar dengan bantuan program CSR,”katanya .
Saat berada didalam ruangan kantor PT. Gala Karya, sejumlah persoaalan yang dibahas dengan DLH dan LPLH KS diantaranya perusahaan tambang tersebut akan memberikan program bantuan CSR, untuk membangun jamban bagi masyarakat Tampora dan lain sebagainya.

Dilain pihak, Pengurus LPLH KS sekaligus Pokdarwis Desa Kalianget, Khairil Anwar mengatakan, dirinya mengharapkan keseriusan perusahaan tambang ini agar menindak lanjuti terhadap pelestarian Lingkungan Hidup sehingga memberikan efek sosial bagi masyarakat sekitar.
Humas PT Gala Karya, Haji Hanifun yang juga mengaku sebagai anggota dari LSM Format For Green menyampaikan kepada LPLH KS serta awak media, bahwa Perijinan Penambangan ini adalah Legal bukan Ilegal.
“Bisa di cek ke Kabupaten, bahkan bisa di cek ke tingkat Provinsi Jatim dalam Perijinan Penambangannya,” jelasnya.(UJIK)