<

AS di Non Aktifkan Dari ASN, Lantaran Mencuri Sepeda

SUMENEP, IndonesiaPos

Kasus pencurian sepeda pancal atau sepeda angin merk Polygon yang dilakukan oleh oknum ASN Sumenep, kini menjadi perhatian khusus oleh Pemerintahan Kabupaten Sumenep.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasyadi mengemukakan,  keterlibatan oknum ASN Sumenep atas kasus tindak pidana pencurian sudah di non aktifkan  (diberhentikan) sementara. Namun pihaknya masih menunggu hasil keputusan pemeriksaan dari Pengadilan.

BACA JUGA : Pencuri Sepeda Pancal di Area Parkir Taman Adipura Ternyata Seorang PNS

“Kita masih menunggu keputusan hasil pemeriksaan, setelah keluar keputusan dari Pengadilan pasti ada tindakan dari kami,”tuturnya. Kamis,(13/2/2020).

Menurutnya, sejak di berhentikan sementara oknum ASN yang terlibat kasus tindak pidana pencurian tidak bisa melakukan aktifitas sebelum ada keputusan dari Pengadilan, dan untuk gaji akan dilakukan pemotongan sebesar 50 persen.

“Pemotongan gajinya oknum ASN tersebut masih menunggu surat dari Kepolisian,”ucapnya.

Edy menambahkan, jika Pengadilan sudah memberikan keputusan pada oknum ASN tersebut di bawah 5 tahun, maka yang bersangkuta tidak bisa diberhentikan total.

Sekda mengingatkan kepada para seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sumenep,  terjadinya tindakan kasus pencurian ini tidak terulang lagi bagi ASN yang lain.

Saya mengingatkan, agar tidak terjadi pelanggaran hukum lagi, seperti yang dilakukan oknum ASN . Hindari perkara yang menyangkut tindak pidana baik itu pencurian, Narkoba atau perselingkuhan,”ujar Sekda.

Diberitakan sebelumnya, Polres Sumenep telah berhasil membekuk AS (47) oknum ASN di lingkungan Pemkab Sumenep, AS diamankan lantaran kepergok mencuri sepeda pancal (angin) merek Polygon di area perpakiran Taman Adipura Kota Sumenep beberapa waktu yang lalu.(hen/rid)

BERITA TERKINI