JEMBER – IndonesiaPos
Setelah mengirimkan surat tembusan informasi terkait dugaan korupsi dana Sosperda di DPRD Jember ke APH, kini LSM Bersama Insan Jember Anti Korupsi (BIJAK) resmi melaporkan 50 anggota DPRD Jember ke kejaksaan Agung RI.
Selain ke Kejagung, surat tembusan juga dilayangkan ke jaksa muda pengawas tindak pidana khusus Kejagung, Jaksa pengawas kejaksaan Agung, ketua komisi Yudisial RI, Kejati Jatim serta komisi kejaksaan RI.
Dalam surat laporannya, Ketua BIJAK Agus Mashudi menjelaskan adanya dugaan korupsi pada proses kegiatan Sosialisasi Rancangan peraturan Daerah (Sosperda) Jember tahun 2023-2024.
Dimulai dari proses pengadaan makan minum, tenda, lembar naskah materi kegiatan dan beberapa kelengkapan sosperda yang terperinci secara detail sebagai berikut ,Undangan audien 100 orang @ Rp. 100.000, total serapan kebutuhan anggran Rp. Rp. 10.000.000,00;
Konsumsi @ Rp. 50.000,00, total serapan kebutuhan anggaran Rp. 5.000.000,00
Moderator , total serapan kebutuhan anggran Rp. 750.000,00
Narasumber , total serapan kebutuhan anggran Rp. 1.500.000,00
Sewa tenda dan perlengkapan, total serapan kebutuhan anggran Rp. 10.000.000,00
Maka Total total serapan kebutuhan anggran dalam satu kali kegiatan hanya sebesar Rp. 27.250.000,00 (dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari Rp.40 juta anggaran yang disiapkan. Sedangkan sisanya diduga ada upaya dan tindakan merasionalisasi hitungan matematis penyisaan anggaran sebesar Rp. 12.750.000,00. Apabila dikalikan 24 giat aksi yang terakumulasi dalam nominal sebesar Rp. 306.000.000,00 (tiga ratus enam juta rupiah) menjadi belanja habis pakai.
Selain itu muncul juga adanya dugaan double accounting anggaran kegiatan Sosperda dengan anggaran kegiatan banpol, dimana satu kegiatan dilaksanakan menggunakan 2 anggaran yakni kegiatan Sosperda dan kegiatan banpol.
Sebelumnya, ketua DPRD Jember A.Halim membantah adanya dugaan korupsi di lembaganya. Menurutnya apa yang dituduhkan Agus Mashudi bersifat asumtif dan tidak berdasar.
“Apa yang dituduhkan kepada anggota dewan sebenarnya tidak kuat, makanya saya mulai awal tidak berkomentar,”terangnya.
Lebih lanjut menurut Halim, besaran anggarannya tidak sampai kalau 48 milyar, hanya sekitar 18 milyar. Itupun dilakukan sebanyak 10 kali kegiatan pada tahun 2023 lalu yang melekat pada anggaran sekretariat dewan mengingat besaran anggaran yang seharusnya 48 milyar namun ternyada kena refocusing. Sedangkan pada tahun 2024 memang ada kegiatan Sosperda.
“Untuk anggaran kegiatan Sosperda yang dilakukan pada tahun 2024 meski tidak ada PAK , namun anggaran tersebut sudah ada perbupnya, “terangnya.
Dan itu sudah sepengetahuan gubernur. Pada tahun 2024 ini menurut Halim ada 4 kegiatan Sosperda yang dilakukan anggota DPRD periode 2019-2024 dan 1 sosialisasi Sosperda yang dilakukan anggota DPRD periode 2024-2029. (kik)