<

LSM Jack Center Sebut, Pengangkatan Kepala UKPBJ Bondowoso, “Tidak Menuhi Syarat, Langgar Perpres 12 Tahun 2021”

JEMBER, IndonesiaPos – Menanggapi persoalan dugaan permainan server LPSE Bondowoso, Direktur lembaga anti korupsi Bondowoso, Jack Center, Agus Sugiarto, mempersoalkan jabatan kepala UKPBJ Bondowoso diduga tidak memenuhi syarat.

Agus menyatakan jika pengangkatan Dwi Wahyudi kepala UKPBJ Bondowoso melanggarPerpres Nomer 16 tahun 2018 yang telah di ubah dengan Perpres Nomer 12 Tahun 2021.

Pimpinan lembaga anti rasuah ini memaparkan, 7 kriteria yang disebutkan. Bahwa, Menteri/kepala lembaga, kepala daerah membentuk UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah.

“Jadi sesuai pasalnya 75 Poin 3a, mengharuskan Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang pengadaan barang dan jasa,”ungkap Agus Jack. Diterima IndonesiaPos. Minggu, (31/7/2022).

Sementara, Bupati maupun Sekda tidak memperhatikan regulasi perihal pengangkatan kepala UKPBJ/LPSE tersebut. Sehingga pejabat UKPBJ itu, dianggap tidak sesuai dengan kreteria itu.

“Saya menganggap Bupati dan Sekda telah menciptakan legitimasi terhadap jabatan kepala UKPBJ itu dan di sisi lain sangat berpengaruh terhadap platform di LPSE itu sendiri,”tegasnya.

Menurutnya, jika kepala UKPBJ itu tidak mengantongi sertifikasi kompentensi maka segala produk kebijakannya bisa cacat hukum, sehingga berpotensi terjadi kesalahan fatal.

“Untuk itu saya minta kepada Bupati bondowoso melakukan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi sebagai kepala UKPBJ/LPSE kabupaten Bondowoso dan segera mengambil tindakan kooperatif sesuai dengan perundangan yang berlaku agar tidak terjadi kasus seperti di Kabupaten Situbondo, yang saat ini diperiksa oleh penegak hukum,”kata Agus yang saat ini bertempat tinggal di Sukowono Jember ini.

BACA JUGA : 

Agar tidak terjadi kesalahan yang berkepanjangan, Agus mendesak Bupatidan Sekda membatalkan SK UKPBJ itu, biar tidak melawan hukum, dan hasil produk dari UKPBJ tidak bermasalah.

“Saya mendesak Bupati dan Sekda Bondowoso untuk selalu memperhatikan regulasi dalam memberikan posisi jabatan kepada pejabat yang tidak memenuhi syarat. Artinya,  jangan asal melantik saja,”tandasnya.

Munculnya kasus dugaan Kepala UKPBJ Bondowoso tidak memenuhi persyaratan, setelah LSM Lembaga Advokasi Pemantau Anggaran Pemerintah (LAPAP) Jember menemukan dugaan permainan server LPSE Bondowoso. Dan mengirim surat pengaduan ke sejumlah lembaga, salah satunya Ketua Pokja LPSE Bondowoso.

Dalam surat pengaduannya tersebut, LSM LAPAP mensinyalir adanya dugaan persekongkolan dalam proses lelang tender di LPSE Bondowoso.

Bahwa pihak pokja LPSE Bondowoso diduga sengaja melakukan pengaturan server pada saat jadwal proses UPLOAD Dokumen penawaran server/website LPSE Kabupaten Bondowoso sehingga tidak dapat di akses atau eror sampai waktu UPLOAD Dokumen habis. “Server tidak dapat diakses alias mati,”Ujar Abdul Gafur. (Kik)

BERITA TERKINI