<

LSM Jack Centre Somasi Pemkab dan DPRD Perihal PT Bogem

BONDOWOSO, IndonesiaPos – Kasus PT Bondowoso Gemilang (Bogem) yang saat ini masih diproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, meskipun terkesan jalan di tempat. Sebab, masyarakat Bondowoso mempertanyakan tindak lanjut kasus tersebut.

Berkaitan dengan kasus yang telah menjadi perhatian masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jack Centre melalui Koordinator Divisi Hukum-nya melayangkan surat somasi ke Bupati Bondowoso.

Koordinator Hukum Lsm Jack Centre Jawa Timur, Gigih Bijaksopranoto SH mengatakan, munculnya kasus PT Bogem berawal proses Panitia Khusus oleh Komisi II DPRD Kabupaten Bondowoso hingga kemudian dilaporkan ke Kejari.

Jack Centre juga mengingatkan kepada Kejari Bondowoso agar betul betul kooperatif tentang siapa saja yang terlibat dalam persekongkolan (permufakatan jahat)  tidak benar dalam mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran untuk PT Bogem tersebut.

“Karena setiap tindakan yang di lakukan dalam pelaksaan kegiatan PT Bogem itu merupakan tanggung jawab renteng di jajaran pengurus PT Bogem, sehingga tidak ada kesan yang di korbankan,”katanya.

Kendati demikian Koordinator Divisi Hukum LSM Jack Centre sedikit mengaspirasikan terkait kemelut yang terjadi di PT Bogem yaitu berdasarkan :
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
3. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah
4. Permendagri Nomor 118 Tahun 2018.

Selanjutnya, Gigih mohon kepada Bupati Bondowoso sebagai kepala daerah dengan segala kewenangannya untuk melakukan hal-hal yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada PT. Bogem, mengingat maksud dan tujuan berdirinya BUMD sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017.

“Kami juga mohon kepada DPRD Kabupaten Bondowoso untuk benar-benar melakukan fungsinya dan jika diperlukan meminta laporan atas hasil penilaian PT Bogem Gemilang sesuai dengan peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017,”ujarnya.

Gigih mengaku jika dirinya juga telah mengirimkan surat klarifikasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2018 dan UU Nomor 25 Tahun 2009 agar segera menerima jawaban atas surat tersebut selambat lambatnya 14 hari terhitung surat di terima.

“Kami atas nama LSM Jack Centre siap menunggu jawaban dari Surat klarifikasi yang telah kami kirimkan termasuk tembusan,”imbuhnya.

BERITA TERKINI