<

LSM KAPOK Desak Polres Dan Kejari Depok Tahan Tersangka Korupsi Jalan Nangka

Para Pengunjuk Rasa

DEPOK, IndonesiaPos.co.id

Genap setahun mantan Wali Kota Depok dan mantan Sekda Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, LSM Kapok kembali mempertanyakan proses hukum keduanya kepada Polres Depok dan Kejaksaan Negeri Depok.

Dalam pernyataan resminya, Ketua LSM Kapok menyatakan, sejak tanggal 29 Agustus 2018 – 29 Agustus 2019 genap satu tahun, mantan Wali Kota Depok dua periode Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka KORUPSI oleh Polresta Depok, terkait proyek pelebaran Jalan Nangka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tapos Kota Depok, menggunakan dana APBD Kota Depok Tahun Anggaran 2015.

Baca : Jack Centre Pertanyakan Mobil Dinas Jenis Toyota Rush Milik Pemkab

Dia memaparkan, dalam proses penyidikan, tim penyidik Polresta Depok melakukan audit, bahwa pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Nangka diduga sudah dibayarkan ke 17 ahli waris, oleh pengembang yang akan membangun apartemen di sekitar lokasi Jalan Nangka, Sukamaju Baru, Tapos, Depok. Diduga satu kegiatan dobel anggaran, sehingga Polresta Depok menemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Keuangan Negara atau APBD Kota Depok tahun anggaran 2015.

“Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh mantan Wali Kota Depok dua periode saudara Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto”, ujarnya geram, Rabu (29/9/19).

Baca : KPPPA Berikan Apresiasi Hakim PN Mojokerto, Berani Putuskan Hukuman Kebiri

Kasno mempertanyakan, mengapa mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan mantan Sekda Depok Harry Prihanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, namun sudah satu tahun lamanya masih bebas berkeliaran ditengah-tengah masyarakat.

” Sementara maling ayam, maling jemuran, maling sandal jepit, tak ada ampun langsung masuk penjara”, ujarnya.

Terkait masih bebasnya kedua tersangka tersebut, Ketua LSM Kapok meminta agar kedua tersangka segera di tahan dan dilanjutkan prosesnya hingga ke Pengadilan.

“Aparat penegak hukum Polresta dan Kejaksaan Negeri Kota Depok, jangan mandul dan banci alias letoy, segera penjarakan kedua tersangka korupsi Nur Mahmudi dan Harry Prihanto”, pungkasnya. (Rki)

BERITA TERKINI