BANYUWANGI, IndonesiaPos
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kabupaten Banyuwangi, yang diajukan sejak 2017 lalu belum juga disahkan menjadi Perda hingga sekarang.
Progres Raperda LP2B tersebut kemudian menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satunya dari Lembaga Satuan Muda dan Demokrasi (Samudra) Banyuwangi.
Perwakilan dari lembaga swadaya masyarakat Samudera itu mendatangi DPRD Banyuwangi, mempertanyakan kinerja DPRD hingga Raperda LP2B tidak kunjung dibahas.
“Kita mempertanyakan kinerja LP2B yang sudah lima tahun berkinerja namun belum sampai final,” kata ketua Samudera, Andi Purnama usai hearing bersama Komisi II DPRD Banyuwangi, Dinas Pertanian, dan stakeholder terkait.
Andi berharap Raperda LP2B ini segera dikeluarkan. Sebab, Raperda tersebut sangat penting untuk menunjang stok pangan nasional kedepan.
“Jadi kita perlu mendorong supaya tercapainya Perda yang ada di Banyuwangi terutama lahan pertanian berkelanjutan, itu secepatnya sudah bisa ditetapkan,” pintanya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Plt Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Banyuwangi, M Khoiri mengatakan, proses LP2B saat sudah memasuki tahap finalisasi. Dalam waktu dekat pihaknya akan berangkat ke Jakarta untuk melaporkan hasil finalisasi LP2B dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian ATR/BPN.
Selama ini, kata Khoiri, kendala Raperda LP2B hingga tak kunjung usai, terletak pada ketidaksinkronan antara data pemetaan kawasan LP2B yang dilakukan Dinas Pertanian dan data Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari kementerian.
“Namun tadi sudah terbit SK LSD dari kementerian ATR/BPN. Disitu ternyata SK yang sudah ditetapkan bahwa luas arealnya di Kabupaten Banyuwangi yang dilindungi kurang lebih sekitar 66 ribu hektare,”ungkapnya.
Bulan kemarin pihaknya telah gencar melakukan pemetaan kawasan LP2B, menyesuaikan dengan data dari kementerian terkait luas area lahan pertanian yang dilindungi. Sementara proses awal pemetaan yang dilakukan dan belum tuntas masih mencapai 55 ribu hektare.
“Alhamdulilah kemarin sudah selesai hasil pemetaannya. Insya Allah dalam waktu dekat, hari Senin-Selasa kita koordinasikan dengan Kementerian Pertanian dan ATR/BPN untuk menyinkronkan lagi terkait perbedaan luas penetapan sementara antara LP2B Kabupaten Banyuwangi dengan LSD,” katanya.
Pihaknya mentargetkan tahun 2022 ini, Kabupaten Banyuwangi sudah memiliki Perda LP2B. “Kami terus terang kerja keras, bahkan kemarin dari tim pokja hampir satu bulan terus mensinkronkan terkait dengan peta-peta sesuai peruntukan,” pungkasnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi Mafrochatin Ni’mah menambahkan, pihaknya sebenarnya juga ingin Raperda LP2B bisa cepat disahkan. Namun arahan dari kementerian dan Pemprov Jatim harus sesuai by name by address.
“Kita tidak bermaksud memperlambat, kita pinginnya juga cepat. Tapi semuanya memakai dasar keilmuan dan memakai alat tertentu untuk penentuan lahan. Sehingga besok ketika Raperna ini sudah ditetapkan, seandainya sawahnya mau dijual, ketemu nanti lahan itu apakah masuk LP2B atau tidak,”tukasnya.
Pihaknya sangat berhati-hati dalam membahas Raperda LP2B ini sebelum ditetapkan. Dewan tidak ingin Raperda tersebut justru jadi bumerang bagi masyarakat nantinya.
“Pansus sangat hati-hati sekali, sehingga nanti ketika sudah disahkan betul-betul bisa bermanfaat untuk warga Banyuwangi, untuk kedaulatan dan ketahanan pangan nasional, bukan sebaliknya jadi bumerang,” tutupnya.
Repoter: Budyono