<

Mutasi dan Promosi ASN, Sekda-BKD Tak Libatkan Anggota PPK “Cacat Hukum”

BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id

Terungkapnya SK PPK Nomor 188.45/473/430.6.2/2019 yang merupakan kode milik Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkab Bondowoso. sedangkan dalam susunan Panitia Peninal Kinerja sudah jelas.

Namun, faktanya sejumlah unsur kepanitian yang masuk dalam keanggotaan seperti  Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Inspektur Kabupaten Bondowoso tidak pernah dilibatkan, sehingga, proses mutasi dan promosi ASN “Cacat Hukum”.

Baca juga : Hak Interpelasi Sudah Dimulai, Jack Centre Minta Bupati Koperatif Ketika Ditanya DPRD

Seperti yang dibacakan Yondri dalam sidang Paripurna interen bahwa SK 188.45/106/430.4.2/2019 menyebutkan Panitia mempunyai tugasmelakukan Penilaian dan Evaluasi Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di

lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, dan melakukan asessment bagi pejabat Struktual yang dibantu oleh Panitia Penilai Kompetensi (assessor) independen yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.

“Perbedaan dari kedua SK Panitia Penilai Kinerja tersebut, yang akhirnya Sekda Bondowoso dan Plt. Kepala BKD yang dalam hal ini bertindak selaku Ketua dan Sekretaris Panitia Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil,”ungkap politisi Golkar ini.

Baca juga : Terkuak SK PPK Nomor-188-45-473-430-6-2-2019 Kode Milik Bagian Umum

Penilai Kinerja tidak pernah melibatkan unsur PPK. Sehingga terbukti  Ketua dan Sekretaris Panitia Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso memang tidak pernah melibatkan anggota Panitia Penilai Kinerja yang lain dalam hal melakukan Penilaian dan evaluasi bagi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso, karena mengacu pada SK 188.45/473/430.6.2/2019.

Namun, dalam SK terakhir menyebutkan bahwa “Pada saatKeputusan ini mulai berlaku, Keputusan Bupati Nomor 188.45/106/430.6.2/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, karena permasalahnya adalah keputusan Bupati Nomor 188.45/106/430.6.2/2019 tersebut dianggap tidak pernah ada, karena yang ada adalah Keputusan Bupati Nomor 188.45/106/430.4.2/2019.

“Artinya secara yuridis, Keputusan Bupati Nomor 188.45/106/430.4.2/2019 tentang Panitia Penilaian Kinerja PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun 2019 tetap berlaku bahwa susunan keanggotaan Panitia Penilaian Kinerja PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso secara hukum adalah tetap dan tidak berubah,”kata Politisi Golkar asal Desa Pakisan Tlogosari ini.

Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Nomor 188.45/106/430.4.2/2019, yaitu:

  • Sekda selaku Ketua,
  • Kepala BKD selaku Sekretaris,

Anggota:

  • Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah
  • Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah
  • Inspektur Kab. Bondowoso.

BERITA TERKINI

IndonesiaPos