<

Pembangunan Kantor Desa Sarimukti Dihentikan Perum Hasana Damai Putra

BEKASI, IndonesiaPos.co.id

Kantor Desa Sarimukti Kecamatan Tambun Utara  Kabupaten Bekasi, yang sudah lama menumpang di  lahan tanah milik Sekolah Dasar, terpaksa harus dipindahkan lantaran pihak sekolah akan menggunakan tanah tersebut .

Menurut Nara sumber yang namanya tidak ingin dicantumkan mengatakan, pemindahan Kantor Deaa Sarimukti sudah dilaporkan  ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Setelah di survei lokasinya, Pemkab menyetujui  pembangunannya, diarahkan ke lahan Tanah Kas Desa (TKD) milik Desa SriMukti. Diduga anggaran tersebut sudah dikucurkan Pemkab Bekasi, maka dibuatlah fondasi untuk kantor Desa tersebut. Namun lantaran tidak ada papan proyeknya, tidak diketahui dana yang digunakan untuk pembangunannya.

Anehnya, ketika pembangunan sedang berjalan  pengembang Perumahan Hasana Damai Putra ( HDP ) mengaku, tanah tersebut miliknya yang dibeli dari pengembang perumahan PT Griya Bangun Bersama ( GBB ) dan sudah bersertifikat. Hal itu menjadi tanda tanya besar, pasalnya tanah TKD, tidak boleh di Ruislagh untuk komersil kecuali untuk kepentingan umum.seperti sekolah , masjid dan lainnya. Lantaran itu, pembangunan kantor desa Sarimukti sekarang Mangkrak. “Lalu anggaran pembangunan kantor desa tersebut sekarang dialihkan kemana”, tanyanya, Jumat (8/11/19).

Kepala Desa Sarimukti SANDAM hingga berita ini diterbitkan, belum bisa dimintai keterangan lantaran selalu tidak ada di Kantornya.

Direktur Eksekutif Pilar Rasio Ekonomi dan Monitoring Amtenar Nasional Watch ( PRE&MAN WATCH ) Rhagil Asmara Satyanegoro

Direktur Eksekutif Pilar Rasio Ekonomi dan Monitoring Amtenar Nasional Watch ( PRE&MAN WATCH ) Rhagil Asmara Satyanegoro mengatakan, masalah dugaan TKD yang ramai jadi sorotan berbagai elemen masyarakat luas, merupakan hal yang perlu disikapi, pasalnya TKD tersebut merupakan suatu kekayaan Desa yang diatur oleh Undang-Undang Nomor. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 77 ayat (1) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi. Serta ayat (2) Pengelolaan kekayaan milik Desa dilakukan untuk meningkatkan Kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.

Pada ayat (3) Pengelolaan kekayaan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa, berdasarkan tata cara pengelolaan kekayaan milik Desa, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, mengenai Pemindahtanganan atau alih fungsi tanah melalui tukar menukar, telah diatur dalam Pasal 32 HB sampai 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset. 

Mengenai  tukar-menukar TKD, tambah Rhagil, untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan umum. Dalam tukar menukar TKD untuk kepentingan umum, dimungkinkan setelah adanya kesepakatan besaran ganti rugi, sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan menggunakan nilai wajar yang dilakukan oleh tenaga penilai. 

” Tukar menukar kas Desa diharapkan dilakukan dalam bentuk tanah, dengan besaran dan nilai yang sama dan berlokasi di desa yang sama. Apabila tidak memungkinkan, maka tanah pengganti dapat berlokasi dalam satu Kecamatan dan atau desa di Kecamatan lain yang berbatasan langsung”, bebernya.

Rhagil menekankan, bila tanah pengganti belum tersedia, penggantian dapat terlebih dahulu diberikan berupa uang, seperti yang disyaratkan dalam pasal 34 Permendagri tentang Pengelolaan Aset. 

Adapun adanya proses pemindahtanganan TKD untuk kepentingan umum dilakukan dengan tahapan, sebagai berikut, Kepala Desa menyampaikan surat kepada Bupati/Walikota terkait hasil Musyawarah Desa tentang tukar menukar TKD, dengan calon lokasi tanah pengganti yang berada pada desa setempat;
Kepala Desa menyampaikan permohonan ijin kepada Bupati/Walikota mengenai tukar menukar tanah kas desa; Bupati/Walikota meneruskan permohonan ijin kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan.

Apabila lokasi tanah pengganti tidak tersedia di desa setempat, maka Bupati/Walikota melakukan tinjauan lapangan dan verifikasi data untuk calon lokasi yang diusulkan; Bupati/Walikota menyampaikan hasil tinjauan lapangan dan verifikasi kepada Gubernur sebagai bahan pertimbangan pemberian persetujuan. Gubernur dapat melakukan kunjungan lapangan dan verifikasi data apabila diperlukan.

“Setelah ada SK Gubernur, Kepala Desa menetapkan Peraturan Desa tentang tukar menukar tanah milik desa; Gubernur melaporkan hasil tukar menukar kepada Menteri,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata  Rhagil. mengenai hal tukar menukar tanah milik desa bukan untuk pembangunan kepentingan umum, hanya dapat dilakukan apabila ada kepentingan Nasional yang lebih penting dan strategis, dengan memperhatikan dan menyesuaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW ,” tambahnya.

Dia menjelaskan, adapun pemanfaatan TKD yang dinilai tidak produktif lagi , maka bisa di pergunakan untuk kepentingan Nasional, diantaranya untuk  pengembangan kawasan industri, waduk, perumahan dan lainnya. Namun hal tersebut sesuai persyaratan yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal itu, tukar menukar harus mendapat ijin dari Bupati/Walikota, Gubernur dan persetujuan Menteri. 

“Yang utama adalah Verifikasi data dilakukan untuk memperoleh bukti formil melalui pertemuan di desa yang dihadiri oleh unsur dari Pemerintah Desa, BPD, pihak yang melakukan tukar menukar, pihak pemilik tanah yang digunakan untuk tanah pengganti, aparat Kecamatan, Pemerintah Daerah Kabupaten dan Provinsi, serta pihak dan/atau instansi terkait lainnya, ucap Rhagil.

Masih Menurutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi. No.2 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Desa, dalam Pasal 107 yang berbunyi: Tanah Kas Desa yang merupakan kekayaan Desa dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan Umum dan/atau Proyek- proyek Pembangunan, ayat (1) ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara Pengalihan Tanah Kas Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati ( ayat-2) dan Sementara itu di pertegas juga dalam Pasal 2  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa.

Pada ayat (1) huruf a) tentang Pedoman Pengelolaan Desa. Salah satu jenis kekayaan Desa adalah Tanah Kas Desa (TKD). Dimana Kekayaan Desa sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan dokumen Kepemilikan yang sah atas nama Desa.Pada Pasal 15 ayat (1) kekayaan Desa yang berupa TKD tidak di perbolehkan dilakukan pelepasan Hak Kepemilikan  Kepada Pihak Lain, Kecuali di Perlukan untuk kepentingan umum.

Rhagil memaparkan, semua sudah di jelaskan dan mengulang secara tegas dalam Pasal 107 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor.2 Tahun 2008 yang berbunyi” Tanah Kas Desa (TKD) yang merupakan kekayaan Desa dilarang untuk dialihkan kepada pihak lain, kecuali di Perlukan untuk kepentingan Umum dan/atau Proyek-proyek Pembangunan. Adapun Pelepasan Hak Kepemilikan Tanah Kas Desa masuk pada Pasal 15 Permendagri Nomor.4 Tahun 2007 .

Menurutnya, pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan Memperhatikan Harga Pasar dan NJOP, dan apabila seluruh ketentuan yang sudah diatur dalam regulasi tidak dipatuhi, maka sudah jelas terindikasi dugaan korupsi berjamaah.

“Kami atas nama Lembaga meminta para penegak Hukum, secepatnya bertindak mengusut tuntas dan menangkap para mafia tanah, yang diduga mengelapkan Tanah Kas Desa, sampai akar-akarnya dan seret kemeja hijau, ” pungkasnya. (Rhaga)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos