<

MA Anulir Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD : Jangan Ada Lagi Mengubah Vonis

SURABAYA, IndonesiaPos

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo sudah final atau berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final,” kata Mahfud di UII Yogyakarta. Jum,at, (11/8/2023).

Sebelumnya, MA telah menganulir vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Namun, Mahfud mengingatkan agar tidak ada lagi permainan mengubah vonis Ferdy Sambo, apalagi mencari cara agar Sambo mendapatkan remisi atau dikurangi masa tahanan.

“Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun (remisi). Kalau seumur hidup dan hukuman mati tidak ada,”tegasnya.

Menurut Mahfud, vonis hukuman seumur hidup bagi Sambo tidak bisa lagi dikorting remisi. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana hukuman seumur hidup tidak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Mahfud mengatakan, pemberian remisi berdasarkan persentase lamanya masa tahanan seperti 10 tahun, 20 tahun dan sebagainya. Sedangkan untuk narapidana dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak ada persentase atau angka.

“Remisi itu bergantung persentase. Persentase selalu bergantung pada angka (masa tahanan). Jadi tidak ada itu remisi di hukuman mati atau hukuman seumur hidup,”ujar Mahfud.

Mahfud menambahkan pengurangan masa hukuman bagi narapidana dengan status hukuman seumur hidup hanya bisa dilakukan lewat grasi dari Presiden.

“Itu hanya bisa (dikurangi masa tahanan) dari grasi Presiden. Tapi kalau grasi diminta, orang itu harus mengakui kesalahannya. Kalau mengaku tidak salah enggak bisa grasi. Kalau tidak salah kok minta grasi, ya sudah dihukum,”ujarnya.

 

BERITA TERKINI