JAKARTA, IndonesiaPos
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memvonis Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.
“Saya ingin mengucapkan terimakasih kepada MA dan Kejaksaan Agung. Kejagung bagus menyusun kontsruksi, kemudian MA bagus memutuskannya. Ini sudah inkrah. Saya akan minta besok dieksekusi, karena tidak adalgi perlawanan hukum,” ujar Mahfud saat ditemui awak media pada Rabu (17/5/2023).
Mahfud mengapresiasi keputusan MA dan Kejakasaan Agung untuk menegakan hukum atas kasus ini.
“Memang perkara di MA hasil yang spektakuler. Orang yang tadinya dinyatakan bebas murni, langsung dihukum dan didenda,” kata Mahfud MD takjub.
Mahfud mengatakan pemerintah tidak terima atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memvonis lepas Henry dan June Indria sehingga mengajukan kasasi.
BACA JUGA :
- Kejagung Ungkap Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, 3 Saksi Diperiksa
- KPK Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset Jadi UU
- Ketum SatuHati Wacanakan Ahok Jadi Cawapres Dampingi Ganjar
- Kemenkop UKM Luncurkan Program Usaha Mikro Bahan Baku Jamu di Bondowoso
Menurutnya kejahatan yang dilakukan Henry dan June sudah jelas. Dalam kasus ini, Henry Surya didakwa pasal berlapis oleh jaksa, mulai dari perbuatan menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan hingga pencucian uang.
Kemudian dalam sidang tuntutan, jaksa menuntutnya 20 tahun penjara. Karena Jaksa meyakini bahwa perbuatan Henry Surya bersama-sama dengan June Indria dan Suwito telah menimbulkan kerugian korban kurang lebih sebesar Rp 16.017.770.712.843.
Namun, Hakim menilai perbuatan Henry terkait dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang didakwakan jaksa bukan pidana. Melainkan perdata.
Setelah itu, Mahkamah Agung akhirnya memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya 18 tahun penjara dengan denda Rp15 miliar atas kasus penggelapan dana nasabah.