<

Majlis Hakim Vonis Teddy Minahasa Seumur Hidup

JAKARTA, IndonesiaPos – Terdakwa Teddy Minahasa Putra divonis hukuman penjara seumur hidup.  hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati, karena dianggap terbukti menjadio pegidar narkoba. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

Jon mengatakan, mantan Kapolda Sumatra Barat itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.

Teddy berbelit-belit memberi dalam keterangan dan menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika.

Apalagi,  Teddy adalah anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat. Teddy seyogianya aktif memberantas narkoba.

“Tetapi malah melibatkan diri dengan anak buah dengan jabatannya terkait narkotika dan tidak menunjukkan aparat penegak hukum yang baik,” tegas dia.

BACA JUGA :

Perbuatan Teddy dinilai merusak muruah Polri. Kemudian mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan narkotika. “Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika,” ucap Jon.

Jon mengemukakan hal-hal yang meringankan Teddy, karena belum pernah dihukum dan telah mengabdi pada negara di institusi Polri.

“Dalam pengabdiannya, Teddy mendapat beberapa penghargaan,” tutur dia.

Dalam kasus ini, JPU menuntut Teddy dengan tuntutan pidana mati. Teddy terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar dengan pidana Pidana Mati dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa, (30/3/2023, lalu.

 

BERITA TERKINI