<

Management PG RMI Dipanggil Komisi III DPRD Blitar, Klarifikasi Kerusakan Jalan

PolitikBLITAR, IndonesiaPos – Kelompok masyarakat sekitar pabrik gula Rejoso Manis Indonesia (RMI) Kecamatan Binangun mempemasalahkan kerusak jalan yang kondisinya makin parah akibat muatan armada pengangkut tebu yang over tonage.

Sejumlah perwakilan masyarakat terdampak mendatangi kantor DPRD Kabupaten Blitar, menemui Komisi III untuk Hearing yang dihadiri Kepala  DLH Kabupaten Blitar,  Dinas  PUPR , Dinas Perhubungan, dan managemen RMI .

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Panoto mengemukakan, Hearing ini sebagai tindak lanjut progres pengaduan masyarakat yang disampaikan ke komisi III.

“Hasil Hearing sebelumnya, kami dari komisi III ingin melihat sejauh mana  perkembangan dari yang sudah disepakati antara pabrik RMI dengan warga,” kata Panoto.

Terkait kasus RMI, Komisi III banyak menerima laporan dari berbagai pihak, seperti dari DLH yang melaporkan dari sisi pencemaran yang saat ini sudah berada di bawah ambang batas.

“Masalah pencemaran ini sudah berada di bawah baku mutu, artinya ini sudah masuk kategori aman dari pencemaran,”tandasnya.

Sementara, Dinas perhubungan juga menyampaikan jika terjadi persoalan ada mekanisme yaitu ada satu aturan tertentu yang memberikan peluang seperti Forum Komunikasi,

“Jadi kalau ada persoalan terkait jalan dan transportasi maka ada forum yang bisa di pakai sebagai media dan solusi,”katanya.

Sedangkan dari Dinas PUPR , memberikan penjelasan bahwa sudah ada Anggaran yang di keluarkan untuk memperbaiki jalan, namun mengingat jalan yang harus di perbaiki banyak, maka diminta managemen RMI untuk membantu dalam hal percepatan fasilitasi untuk memperbaiki jalan yang rusak.

Panoto juga menyampaikan hasil pertemuan itu, pihak managemen RMI menyanggupi permintaan OPD terkait Dinas PUPR yang sudah membantu untuk fasilitasi perbaikan jalan.

Namun, sampai ini hari ini belum bisa tuntas , sehingga diperlukan komitmen dari RMI dan Dinas PUPR untuk secepatnya memfasilitasi terkait perbaikan jalan.

Terkait masih belum diperbolehkannya mobil operasional RMI melewati jalan, Panoto menjelaskan, bukan  ditutup tetapi pemilahan jalan. Artinya masyarakat umum masih bisa lewat kecuali hanya kendaraan tertentu  yang berkaitan dengan operasional perusahaan. Masyarakat bisa menerima perbaikan jalan dan juga tuntutan tuntutan lain yang tidak terpisahkan ,” ujar  politisi dari PKB ini.

Sementara itu, perwakilan dari warga  terdampak, kepada wartawan Agus  mengatakan, Agenda pertemuan hari ini terkait perbaikan infrastruktur yang saat ini sudah di perbaiki. Namun belum selesai. Kedua, tuntutan masyarakat tentang pembentukan Paguyuban.

Ketika ditanya mobil operasional RMI yang besar atau melebihi tonage apa sudah boleh melintas?.  Perwakilan  warga dari Desa  Ngembul ini tegas mengatakan belum boleh masuk.

Selain jalan milik masyarakat, juga kami minta kepada pihak RMI agar  Paguyuban yang nanti akan di bentuk  bisa menjadi Mitra kontrolnya RMI ,”ujar Agus .(Lina)

BERITA TERKINI