<

Mantan Kadis PUPR Papua Beberkan Lukas Enembe Tukar Proyek Dengan Dana Pilkada

JAKARTA, IndonesiaPos

Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Papua, Mikael Kambuaya mengaku bahwa Lukas Enembe melakukan pertukaran proyek dengan pengusaha untuk dana Pilkada.

Hal tersebut diungkap melalyu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Disebutkan,  Mikael sebagai salah satu saksi yang dihadirkan oleh jaksa KPK dalam agenda sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023).

“Boleh saya katakan bahwa pengusaha ini adalah orang orang yang pemegang dana, penyandang dana saat Pak Lukas maju Gubernur,”ujar Mikael di BAP yang dibacakan jaksa di ruang sidang.

Mikael pun menjelaskan bahwa para pengusaha mendesak Lukas Enembe setelah mereka membantu pendanaan ketika Pilkada di Papua berlangsung. Namun, waktu tepatnya tidak dibeberkan secara rinci.

“Saya harus sebagai kepala dinas, diarahkan untuk siapkan pekerjaan kepada mereka untuk mengamankan para pengusaha agar supaya dapat pekerjaan,”ungkap Mikael.

Kendati demikian, justru mayoritas pengusaha tidak mensyukuri apa yang telah diberikan oleh Lukas.

Pengusaha mengeluh lantaran proyek yang diberikan itu tak sesuai dengan modal yang sudah dikeluarkan.

“Mereka mengaku, ‘ah… ini proyek ini tidak cukup. Ini karena saya punya dana besar untuk bantu beliau di Pilkada’,”kata dia.

Meski demikian, Mikael mengaku tidak tahu berapa nominal yang sudah diberikan oleh para pengusaha. Namun, dia memastikan dana pengerjaan mencapai puluhan miliar.

“Puluhan miliar, selama tiga tahun kontrak,”bebernya.

Mikael juga tidak tahu apa-apa, dia hanyalah seorang yang kerap diperintah oleh Lukas Enembe.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gubernur Nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe dengan kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp 46,8 Miliar. Jaksa menganggap perilaku Lukas sudah bertentangan sebagai penyelenggara negara.

“Terdakwa Lukas Enembe turut serta melakukan beberapa perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga beberapa kejahatan itu menerima hadiah atau janji,”ujar JPU KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.

Dalam perkara suap ini, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 Miliar. Dari puluah miliar itu, dengan rincian ssebagai berikut ;

  1. Sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi.
  2. Sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

“Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe untuk memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022,”bebernya.

Lukas melakukan hal tersebut bersama dengan Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya.

Selain itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.

Lukas Enembe didakwa menerima susp sebanyak Rp 1 Miliar. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.

“Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum,”kata jaksa.

 

BERITA TERKINI