JAKARTA, IndonesiaPos
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban yang juga Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melantik Kelompok Kerja (Pokja) Satgas BLBI dan Sekretariat di Aula Djuanda, Gedung Kemenkeu, Senen, Jakarta Pusat.
Pokja Satgas BLBI akan bertugas sejak tanggal pelantikan sampai dengan 31 Desember 2023. Pelantikan Pokja dan Sekretariat merupakan bagian tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
“Kalau ada terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, bahwa kalau sengaja melanggar, ini bisa saja berbelok ke pidana, karena kalau dia memberi bukti-bukti palsu, atau selalu ingkar, bisa dikatakan itu, satu, merugikan negara, dua, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga hukumnya bisa berbelok ke korupsi,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam keterangan tertulis yang diterima RRI.co.id, Jumat (4/6/2021).
“Tidak ada yang bisa bersembunyi karena ada daftar jadi kami tahu, kami akan bekerja untuk negara. Di internasional kita juga punya UNCAC, itu bisa dipakai kerja sama antar negara untuk memberantas korupsi,” jelasnya.
BACA JUGA :
Pelantikan disaksikan oleh Pengarah dan Pelaksana Satgas BLBI. Dalam acara pelantikan tersebut juga diberikan arahan oleh para Pengarah Satgas BLBI, yaitu Mahfud MD, Menteri Keuangan (Menkeu( Sri Mulyani Indrawati, Perwakilan Jaksa Agung dalam hal ini Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Perwakilan Kapolri yakni Badan Reserse Kriminal Polri.
Acara pelantikan juga dihadiri Perwakilan Menko Bidang Perekonomian, Perwakilan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Perwakilan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Satgas BLBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pembentukan Satgas BLBI bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya.
Pokja Satgas BLBI terdiri dari Pokja Data dan Bukti, Pokja Pelacakan, dan Pokja Penagihan dan Litigasi. 26 orang Satgas Pokja Data dan Bukti terdiri dari perwakilan Kemenkeu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kemenkopolhukam.
BACA JUGA :
Tugas Pokja Data dan Bukti antara lain melakukan pengumpulan data dan dokumen, melakukan verifikasi dan klasifikasi data dan dokumen, serta melakukan tugas lain dalam rangka penyediaan data dan dokumen terkait debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, perjanjian atau dokumen perikatan lainnya dan data/dokumen lain sehubungan penanganan hak tagih BLBI.
Sebanyak 26 orang Satgas Pokja Pelacakan terdiri dari perwakilan Badan Intelijen Negara (BIN), Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Hukum dan HAM, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tugas Pokja Pelacakan antara lain melakukan pelacakan dan penelusuran data debitur/obligor, jaminan, harta kekayaan lain, dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak-pihak lain, di dalam dan luar negeri, dalam rangka mendukung keberhasilan upaya penagihan dan tindakan hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI, baik terhadap debitur, obligor, maupun ahli warisnya.
Sedangkan 24 orang Satgas Pokja Penagihan dan Litigasi terdiri dari perwakilan Kejaksaan RI, Kemenkeu, dan Kemenkopolhukam. Tugas Pokja Penagihan dan Litigasi antara lain melakukan upaya penagihan, tindakan hukum/upaya hukum yang diperlukan dalam pengembalian dan pemulihan piutang dana BLBI baik di dalam maupun di luar negeri.
Kemudian juga melakukan tindakan hukum lainnya/upaya hukum lainnya yang diperlukan dalam menghadapi upaya penyembunyian, pelepasan, pengalihan hak atau aset untuk menghindarkan kewajiban pengembalian dan pemulihan piutang negara dana BLBI.
“Pokja ini berjalan sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2021, yang tadi yang disampaikan oleh Pak Menko adalah sangat penting, kami tidak bekerja sendirian dari Kementerian Keuangan, namun bersama-sama dengan instansi-instansi lain “ kata Sri Mulyani Indrawati.
“Sehingga tadi Pokja-nya mencerminkan pendekatan, meskipun perdata namun tegas dan lengkap, yaitu dari data dan informasi, kemudian pelacakan, dan yang terakhir penagihan serta litigasi. Ini akan dilakukan bersama-sama dengan kerja sama seluruh instansi yang terlibat,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan tugas, Satgas BLBI akan dibantu oleh Sekretariat, yang terdiri dari 1 ketua dan 2 wakil ketua dan berkedudukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Tugas sekretariat antara lain memberikan dukungan teknis dan administratif kepada Pelaksana Satgas, melakukan koordinasi-koordinasi dan menyampaikan laporan terkait penanganan hak tagih negara dana BLBI kepada Ketua Satgas.
Sedangkan keanggotaan Sekretariat Satgas BLBI tersebut masing-masing terdiri dari unsur Kemenkeu dan Kemenkopolhukam.