KEDIRI, IndonesiaPos
Intruksi presiden nomer nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 diduga tak berlaku bagi Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, lantaran masih bersikukuh untuk melakukan eksekusi terhadap perkara Nomor 02/pdt.Eks/2019/PN.
Pelaksanaan eksekusi tersebut adalah pengosongan lahan dalam perkara antara Mohamad Heru Fahmi, sebagai pemohon eksekusi melawan Muntinah sebagai termohon eksekusi.
Eksekusi tanah yang berada di desa Tanom Kecamatan Papar Kabupaten akan dilaksanakan pada hari Kamis 10/09/2020 pkl. 09.00 WIB pekan depan.
Termohon eksekusi Muntinah mengatakan bahwa pelaksanaan eksekusi yang akan dilaksanakan hari Kamis oleh Pengadilan Negeri Kediri banyak kejanggalan. Sebab, pemohon eksekusi atasnama Fahmi tidak pernah hadir dalam persidangan.
“Saya sendiri kaget saat ada pemberitahuan terhadap saya bahwa akan dilaksakan eksekusi lahan milik saya dan saya berupaya akan mempertahankannya,”tegas Muntinah. ( yudi)