JAKARTA, IndonesiaPos.co.id
Deputi V Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Hak Asasi Manusia Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodharwardani memastikan kasus ucapan rasis yang menyinggung masyarakat Papua beberapa waktu lalu, telah diproses hukum.
Ia menegaskan, tindakan rasialis secara nyata harus ditolak, bukan karena bertentangan dengan nilai kemanusiaan saja, tapi itu juga diatur dalam undang-undang, sehingga siapa pun pelanggarnya akan dihukum.
“Karenanya Presiden menyerukan bahwa penegakan hukum yang tegas harus dilakukan. Dalam kasus Surabaya, sudah ada tersangkanya, dan dikenai sanksi hukum yang tegas,” ujarnya, Jumat (30/8/2019).
Jaleswari juga mengingatkan, seluruh warga negara harus senantiasa melakukan penolakan terhadap segala bentuk diskriminasi, intoleransi, rasialisme, tanpa pandang bulu.
“Sikap rasialis beberapa gelintir oknum jangan lantas digeneralisasi seakan itu adalah sikap sebuah komunitas suku atau etnis tertentu,” katanya.
Lebih jauh, menurutnya insiden Malang dan Surabaya merupakan pembelajaran bagi bangsa ini agar mengikis dan menghilangkan sikap rasialis dalam diri kita, serta memandang manusia setara.
Disamping itu, ia mengatakan massa anarkis di Jayapura, Papua sebagai buntut dari aksi unjuk rasa pada Kamis (29/8/2019) lalu juga akan ditindak tegas.
“Presiden arahannya jelas kepada Menkopolhukam agar melakukan langkah-langkah strategis untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat Papua Dan menindak secara tegas siapapun yang melakukan kekerasan atau anarkis dan perusakan fasilitas publik,” tuturnya.(Rri)