<

Melanggar Kode Etik, Anggota Polres Sumenep Dipecat Tidak Hormat

SUMENEP,IndonesiaPos

Polres Sumenep memberhentikan dengan tidak hormat, salah satu Brigadir polisi yang digelar dengan upacara di Lapangan Apel Sanika Satyawada. Senin (19/07/2021).

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, memimpin langsung pelaksanaan kegiatan upacara pemberhentian tidak dengan hormat  (PTDH) dari Dinas Polri kepada satu personel atas nama Brigadir Bowo Enrik Hendrawan Nrp.79050807.

“Keputusan Pemberhentian ini tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yang berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi,” kata Rahman Wijaya

Upacara ini merupakan kebijaksanaan pimpinan, karena yang bersangkutan dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri.

”Baru saja kita melaksanakan upacara PTDH terhadap seorang anggota Polri Brigadir Bowo Enrik Hendrawan Nrp. 79050807 Jabatan terakhir BA Polsek Sapudi. Dengan demikian secara resmi yang bersangkutan telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat.”terang Rahman

Rahman menambahkan, hal tersebut merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi di tubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai oleh masyarakat.

“Peristiwa ini seharusnya tidak perlu terjadi, apabila kita selaku anggota Polri dalam melaksanakan tugas senantiasa melaksanakan tugas dengan baik, mematuhi Peraturan UU hukum yang ada. Maka peristiwa semacam ini sangatlah penting untuk menjadikan perhatian bagi kita semua, agar tidak terjadi lagi yang kesekian kalinya bagi anggota Polri Polres Sumenep,”tutupnya.( hen/amn )

BERITA TERKINI