<

Melanggar Kode Etik  Dua Anggota Polres  Sumenep Dipecat Tidak Hormat

 SUMENEP, IndonesiaPos

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap dua orang anggota bernama Bripka S  dan Bripka R  Anggota Satsamapta Polres  Sumenep, Senin 11/11/2023.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko menjelaskan, bahwa diselenggarakan PTDH ini secara absentia atau tanpa kehadiran yang bersangkutan yakni  Bripka S dan Bripka R.

Edo Satya Kentriko menjelaskan, PTDH ini berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/523/XI/2023 Bripka S melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 7 ayat 1 huruf (b) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Pemberhentian terhadap dua anggota ini berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor : Kep/524/XI/2023 Bripka R melanggar Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Pasal 5 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 5 ayat (2) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,”ungkap Kapolres.

Selain itu, Edo Satya Kentriko juga menyampaikan upacara PTDH adalah hal yang harus dihindari selama dirinya karir di Polri.

“Dalam hati kecil saya, berat rasanya harus melepas satu bagian dari keluarga besar Polres Sumenep. Namun demikian, aturan dan komitmen harus ditegakkan bahwa personil Polri yang sudah melakukan pelanggaran fatal dan berulang, maka PTDH merupakan upaya terakhir agar tidak menjadi penyakit maupun virus yang menggerogoti institusi Polri,”tegasnya.

“Bagi personil yang lain mari sama-sama kita mawas diri dan saling mengingatkan untuk menjaga Marwah kehormatan institusi Polri,”pintanya.(amin/hen)

Dipecat Tidak Hormat Dari Polri, AKBP Achiruddin Hasibuan Nyatakan Banding

BERITA TERKINI