JAKARTA – IndonesiaPos
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI usai melakukan kunjungan kerja di Bengkulu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh tim hukum pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani (Romer), 14 November 2024 lalu.
Tim hukum Paslon Gubernur dan Calon wakil Gubernur Bengkulu Romer, Aizan, di Bengkulu, mengatakan tim hukum Romer telah melaporkan tindakan Yandri Susanto tersebut ke Bawaslu RI.
“Materi laporannya adalah dugaan Mendes mempromosikan salah calon gubernur Bengkulu, Helmi Hasan,” katanya.
Dalam laporannya, lanjut dia, tim hukum Romer melampirkan beberapa bukti yang diperlukan kepada Bawaslu RI terkait kunjungan Mendes PDT tersebut sewaktu ke Bengkulu.
Bukti lainnya, yakni laman berita yang memuat terkait promosi tersebut maupun video yang beredar di laman media sosial yang menunjukkan Mendes PDT mempromosikan paslon nomor urut 1 Helmi Hasan-Mian.
Azian menyebut, tindakan Yandri yang diduga mempromosikan Helmi Hasan sebagai calon Gubernur Bengkulu dapat disebut pelanggaran. Sebab, Menteri tersebut tidak sedang dalam keadaan cuti. Saat itu, Yandri pun sedang aktif melaksanakan kerjanya sebagai menteri.
“Tim hukum juga telah menyampaikan bukti-bukti ke pihak Bawaslu RI dan sudah diregister dengan nomor 006 dan masih menunggu proses dari Bawaslu RI,” imbuhnya.
Tim hukum, kata dia, meminta Bawaslu RI untuk segera menindak Mendes PDT yang melakukan pelanggaran tersebut.
Sebagaimana diketahui, Mendes PDT melakukan Kunker di Provinsi Bengkulu pada 9-12 November 2024, dengan mengunjungi beberapa kabupaten.
Berdasarkan video yang telah beredar, Mendes PDT melakukan promosi terhadap salah satu paslon Pilgub Bengkulu.
Tim hukum menganggap yang dilakukan Mendes PDT tersebut telah menguntungkan salah satu calon yaitu calon nomor urut 1 dan hal itu adalah pelanggaran ketentuan sebagai pejabat negara.