<

Mengupas Status Jasa Even Organizer dan Kegiatan Seremonial Telan Milyaran Rupiah Berpotensi Masalah

JEMBER — IndonesiaPos

Dugaan permainan orang dilingkaran kekuasaan dalam proses pengadaan jasa penyelenggara kegiatan dengan “memaksa” menggunakan Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)   even organizer/EO  berpotensi masalah.

Pasalnya dalam sistem E cataloq v-6 tidak ada KBLI yang memuat jasa even organizer, sehingga palaku usaha jasa Even Organizer dalam beberapa even kegiatan dianggap “ilegal”.

Hal ini tertuang dalam surat edaran  Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP)  melalui surat LKPP nomer 5130/D.4.2/03/2026 tentang keberadaan jasa event organizer (EO) yang hingga kini belum tersedia dalam kataloq elektronik.

Dalam pelaksanannya harus menggunakan metode selain proses e purchasing. Namun sayangnya  jasa even organizer yang dilakukan di beberapa OPD sebagian besar  menggunakan metode e purchasing.

Pihak LKPP sendiri hingga kini masih dalam proses penyiapan pencantuman kategori even organizer pada kataloq elektronik, sehingga proses bisnisnya hingga saat ini belum tersedia dan belum dapat diimplementasikan melalui kataloq elektronik.

Karena itu dalam suratnya Pihak LKPP juga meminta kepada OPD yang sedang atau telah melakukan kegiatan dengan menggunakan EO berkoordinasi dengan APIP untuk dilakukan Audit.

Menggali persoalan ini, Kepala Inspektorat Jember, Penny Artha Medya saat dikonfirmasi media terkait sejauh mana proses audit yang direkomendasikan LKPP hingga berita ini diunggah belum berkomentar.

Inspektorat sendiri seharusnya lebih pro aktif dalam menelisik persoalan pengadaan jasa even organizer yang menurut LKPP belum “jelas” statusnya mengingat tidak tertuang dalam kataloq elektronik. Namun sayangnya hingga kini belum terbuka, siapa saja yang telah diaudit dan sejauh mana prosesnya.

Perlu diketahui, Untuk jasa penyelenggara kegiatan dibeberapa OPD yang mengunakan jasa  even organizer telah menggelontorkan anggaran hingga milyaran rupiah sejak tahun 2025 dan akan diteruskan pada 2026 ini.

Kegiatan tersebut diantaranya, jasa penyelenggara apel sholawat kebangsaan, jasa penyelenggara acara sosialisasi serap aspirasi dan pengendalian program inflasi dan jasa penyelenggara lainnya yang ditaksir hingga kisaran puluhan milyar (kik)

 

 

Pencairan Hibah Rp.5,9 M Dari Pemkab Jember Untuk BPN Disinyalir Masuk Ke Rekening Pribadi, Ada Apa? 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos