JAKARTA, IndonesiaPos
Menko Polhukam Mahfud MD, akhirnya angkat bicara terkait banyaknya tudingan terhadap pemerintah karena terkesan membiarkan kerumunan massa yang terjadi di tengah pandemi dalam beberapa hari terakhir.
Didamping Panglima TNI, Kepala BIN, Waka Polri, dan Kepala Satgas Covid-19, memberikan pernyataan resmi atasnama Pemerintah bahwa akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum kepada pihak yang melakukan pengumpulan massa.
Menurut Mahfud, Pemerintah telah mengintruksikam kepada Gubernur untuk meminta penyelanggara agar mematuhi protokoler kesehatan. Penegakan prokes di Ibukota, menurut Mahfud, merupakan kewenangan pemeritah provinsi DKI Jakarta berdasarkan hirarki kewenangan dan peraturan perundang undangan.
“Kita semua, Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat, pada 8 bulan terakhir ini telah menegerahkan seluruh kemampuan kita untuk berperang melawan covid-19, yang telah memakan ribuan korban jiwa, ratusan tenaga medis, dokter dan perawat, telah menjadi pahlawan memerangi Covid-19,”kata Mahfud, kepada sejumlah wartawan,di depan kantor Menko Polhukam, Senin, (16/11/2020)
Dijelaskan, upaya itu telah menunjukkan hasil yang positif. Dimana ditengah masyarakat telah tumbuh kesadaran untuk mematuhi protokoler kesehatan, sehingga, WHO memberikan apresiasi kepada Indonesia karena telah sukses menakan angka kematian covid-19, karena rata-rata tingkat kesembuhan Indonesia diaggap paling baik.
“Namun, pelanggaran secara nyata terkait prokes, dengan berkumpulnya ribuan orang dalam sepekan terakhir ini bisa membuyarkan segala upaya yang telah susah payah kita lakukan selama 8 bulan terakhir. Orang yang sengaja melakukukan kerumunan masa tanpa mengindahkan prokes berpotensi menjadi pembunuh terhadap kelompok rentan,”tegasnya.
Kata Mahfud, Pemerintah banyak mendengar, dan banyak keluhan dan pengaduan dari berbagai elemen masyarakat, baik dari tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, kedokteran, relawan, dan kelompok masyarakat sipil yang bergelut berjuang melawan covid-19.
Atas praktek pelanggaran prokes, termasuk penggunaan dan pengerusakan pasilitas umum mereka mengeluh, seakan perjuangan mereka itu tidak dihargai. Bahkan mereka mengatakan, Negara tidak boleh kalah dan tidak boleh melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi pelanggar aturan, pembangkangan, premanisme, pemaksaan kehendak dan tidakan lain yang menguyak persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara.
“Oleh karena itu, pemerintah memperingatkan kepada kepala daerah, pejabat public, aparat dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa perintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum, bila masih melakukan pengumpulan masa dalam jumlah besar. Khusus kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan kepada semua warga agar mematuhi prokes,”.
Menko Polhukam menjelaskan, Indonesia adalah negara demokrasi, sehingga setiap warga Negara mempunyai hak dan kebebasan untuk berekpresi, berpendapat, berkumpul dan beraktifitas. Namun, Indonesia juga adalah Negara nomokrasi dan Negara hukum yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga penggunaan hak individu tidak boleh melanggar hak warga masyarakat lainnya, sehingga harus dilakukan sesuai aturan hukum, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan aman, harmunis, tentram dan damai.
“Kepada aparat keamanan pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam mematikan prokes sehingga dapat dipatuhi dengan baik. Pemerintah juga akan meberikan sangsi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya prokes covid-19,”tegasnya.