<

Menko Polhukam Sebut, Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda Akan Diburu Polisi

JAKARTA, IndonesiaPos

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, penindakan akan dilakukan terhadap Benny Wenda, lantaran telah mendeklarasikan  Kemerdekaan Papua Barat. Selasa (1/12/2020).

Benny Wenda adalah Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), dan telah pula mendeklarasikan diri sebagai Presiden Sementara Papua Barat.

“Menghadapi Benny, yang pertama, dia telah melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum,” kata Mahfud saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Tapi, kata dia, makar dilakukan Benny adalah berskala kecil, walaupun harus ditindak oleh penegak hukum.

“Makar itu, kalau skalanya kecil cukup penegakan hukum. Tangkap Benny Wenda, dan  gunakan pasal pasal tentang kejahatan keamanan negara.” ucap Mahfud.

Mahfud juga membahas status kewarganegaraan Benny Wenda lantaran saat ini berada di Inggris. Status kewarganegaraan Benny saat ini tidak jelas. Di Inggris, dia sebagai tamu. Di Indonesia sudah dicabut kewarganegaraannya. “Lalu, bagaimana dia memimpin Negara yang mengklaim Presiden Papua Barat.?,” kata Mahfud dengan tanya.

Benny telah terlibat dalam suatu kasus kriminal di Indonesia dan divonis bersalah, kemudian pindah ke Inggris. Agar supaya rakyat tidak khawatir atas berbagai klaim Benny Wenda. Maka, rakyat tidak perlu terlalu takut. Itu kan, ilusi Benny Wenda,  saja. Apalagi, deklarasinya hanya  melalui Twitter. “Kenapa kita harus rebut? Orang saya tiap hari Twitter-an juga. Tidak perlu panik,” kata Mahfud.

Tidak hanya Menko Polhukam Mahfud MD yang akat bicara,  Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono juga menyatakan, tidak segan menindak tegas kelompok, atau siapa pun terlibat dalam gerakan Deklarasi Kemerdekaan Papua.

Itu, terkait Deklarasi sepihak Kemerdekaan Papua Barat dilakukan Ketua Gerakan Persatuan Pembebasan Papua Barat atau The United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Benny Wenda, Selasa (1/12/2020).

“Polisi tak pandang bulu dalam menindak siapapun yang hendak mengikuti jejak Benny Wenda untuk memisahkan Papua dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Siapapun, kelompok manapun yang mengikuti daripada Benny Wenda yang ingin memisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia kita akan melakukan tindakan tegas,” kata Gatot saat konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).

Menurut Gatot, sikap tegas diperlukan untuk menunjukan bahwa Indonesia memiliki kuasa hukum atas Papua. “Langkah penindakan juga penting untuk memperlihatkan bahwa Papua adalah bagian dari Indonesia yang tak bisa dipisahkan begitu saja,” ucap Gatot.

Gatot juga menerangkan bahwa penurunan pasukan Polri dan TNI di sana juga diklaim jadi pertanda tekad aparat dalam menjaga keamanan di Bumi Cenderawasih.

“Setiap terjadi gangguan keamanan itu menjadi kewajiban bagi Polri, TNI, dan instansi terkait untuk menjaganya dan tidak boleh terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Gatot.

“Itu kita pegang dulu. Oleh karena itu keberadaan TNI Polri di sana (Papua Barat dan Papua) untuk menjaga keamanan di Papua dan untuk menjaga Papua tidak terlepas dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Gatot lagi.

BERITA TERKINI