JAKARTA – IndonesiaPos
Satgas Pangan Polri mengusut temuan adanya minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita yang dijual tidak sesuai dengan takaran di pasaran.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut pihaknya seusai menemukan adanya ketidaksesuaian pada produk MinyaKita dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,”kata Helfi dikutip Antara, Minggu (9/3).
Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut berlokasi di Depok, Jawa Barat; Kudus, Jawa Tengah; dan di Tangerang, Banten.
“Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ucap Brigjen Pol. Helfi.
Sebelumnya Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Hal ini untuk merespon keluhan masyarakat soal minyak goreng Minyakita yang isinya tidak sesuai label.
Mentan Amran menemukan produk Minyakita tidak sesuai volume seharusnya. “Isinya tidak cukup satu liter, hanya 700-800 mililiter,” kata Amran, Sabtu (8/3), dihadapan awak media.
Selain menemukan Minyakita dengan isi yang kurang, Amran menemukan bahwa minyak goreng Minyakita dijual di harga Rp18.000 per liter atau di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700. “Minyakita dijual di atas HET, HET Rp15.700, tapi dijual Rp18.000,” ungkap Mentan dalam sidak pasar itu.
Atas temuan tersebut, Amran meminta anggota Satuan tugas (Satgas) Pangan untuk menindak produsen Minyakita yang memproduksi minyak goreng dengan volume di bawah ketentuan. Amran pun mengakui bahwa dirinya telah menghubungi Menteri Perdagangan (Mendag) untuk berkoordinasi lebih lanjut terkait temuan ini.
“Kalau terbukti (bersalah), ditutup. Kami minta diproses, bila terbukti akan disegel lalu ditutup. Tidak boleh ini merugikan rakyat Indonesia, merugikan masyarakat yang sedang melaksanakan ibadah puasa, dan di luar ibadah puasa ini tidak boleh terjadi. Pak Mendag sudah kami telfon langsung, beliau pesan segel Pak Mentan, kita tutup,” bebernya.
Di samping itu, Amran meminta kepada anggota Satgas Pangan untuk tidak mengganggu pedagang yang berjualan di pasar. Akan tetapi, ia mengimbau kepada para pedagang di Pasar Jaya Lenteng Agung untuk menjual komoditas pangan di bawah HET.
“Tolong yang di dalam, jangan ditindaki, mereka tidak paham. Saudara kita itu mencari rezeki juga, tidak paham,” imbuhnya.
Menanggapi temuan ini, Mentan menegaskan bahwa praktik seperti itu sangat merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Mentan meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.
Adapun produsen yang kali ini diincar oleh pemerintah karena menjual minyak goreng Minyakita yang tidak sesuai ukuran volumenya adalah PT. Artha Eka Global Asia.
Warga Bondowoso Diringkus Polisi, Lantaran “Jual” 20 Ton Pupuk Bersubsidi ke Luar Kota