BONDOWOSO, IndonesiaPos – Setelah berkas perkara kasus dugaan ancaman pembunuhan kepada mantan kepala BKD dinyatakan P21 alias lengkap, penyidik Polres Bondowoso akan menyerahkan berkas itu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bondowoso. Selanjutnya, jika mengacu pada peristiwa yang sama dengan pasal sama yang dialami oleh seorang warga Desa Lombok Kulon, Kecamatan Wonosari, maka tidak ada alasan bagi jaksa untuk tidak melakukan penahanan kepada tersangka Saifullah, Sekda Bondowoso. Sebab, di mata hukum, siapapun harus mendapatkan perlakukan yang sama.
Salah seorang pengacara kondang Jember, Subhan SH mengatakan bahwa penahanan seorang tersangka merupakan kewenangan penyidik. “Jadi penahanan di tingkat penyidikan itu menjadi subyektifitas penyidik. Biasanya kan penahanan itu alasan subyektifnya adalah karena kawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti,” ujar Subhan.
Namun demikian, dalam hal keadilan, maka menjadi tidak adil apabila dalam peristiwa yang sama dan kasus yang sama, ada diantara mereka diperlakukan tidak sama. Satu ditahan dan yang lain tidak. Itu tak adil.
“Sementara dimata hukum, semua harus diperlakukan adil, tanpa memandang status sosial seseorang, ” ujar Subhan.
Subhan menjelaskan bahwa pasal yang dijeratkan kepada sekda tersebut memang boleh dilakukan penahanan dan juga boleh tidak. Namun untuk menghindari prasangka banyak orang, maka ada baiknya ditahan saja karena dalam kasus yang sama ada orang yang ditahan.
“Tentu ini memang kewenangan penyidik tapi dampak dari tidak penahanan ini adalah kurangnya rasa percaya dari masyarakat atas perlakukan hukum yang berbeda,” katanya.
Sekedar diketahui bahwa Sekda dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pelanggaran yakni ancaman pembunuhan kepada mantan kepala BKD. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
“Biasanya nanti itu pada saat polisi menyerahkan berkas perkara ke Jaksa juga disertakan tersangka, ” katanya.(lis)