<

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Owner Arisan Online Asal Surabaya Adukan Tiga Membernya ke Polda Jatim

SURABAYA, IndonesiaPos – Adinda Wulandari (34), warga jalan Pandugo Baru, Surabaya mengadukan membernya berinisial, APP (29), warga Kota Tangerang, JH (40), warga Kota Banjarmasin dan SL (25), warga Kota Tangerang ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik.

Pengaduan Adinda, panggilan akrab Adinda Wulandari langsung diterima petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jatim, Kamis (22/12/2022).

Menurut Adinda, pengaduan ini bermula dari terbentuknya sebuah group whatsapp (WA) dinamai HOME, pada tanggal 6 Juli 2022.

“Adapun inisiator dan pembuat group adalah APP, yang berdomisili di Jakarta. Dimana, APP memasukan sejumlah member yang mayoritas juga kenal dan member arisan online yang saya kelola. Jujur, semula saya tidak tahu maksud dan tujuan APP membuat group WA Home,”terang Adinda.

Ia  mengaku dirinya bukanlah bagian dari anggota atau member group WA Home.

“Saya tidak di dalam group WA Home. Namun, saya banyak mendapat informasi dari sejumlah member anggota group WA Home yang masih baik kepada saya. Karena beberapa anggota group WA itu yang masih pro atau care kepada saya. Para member tersebut, sangat memahami dan mengerti atas peristiwa gaduh arisan online yang saya kelola,”ungkap Adinda.

Puncaknya, sekitar bulan November 2022, foto pribadi di share (dibagikan) di group WA Home.

BACA JUGA :

“Saya kaget. Kenapa foto saya di share group WA Home. Banyak perkataan tidak pantas di dalam group memperbincangkan saya. Contohnya, saya disamakan diolok jenis binatang, pelakor dan lain lain. Sampai suami saya yang tidak tahu apa apa, di foto bagian tubuhnya yang identik dengan suami saya di share di dalam group, Dari sini, saya kecewa dan terpaksa mengadukan tiga member group WA Home ke Polda Jatim,”tegas Adinda.

Ditempat terpisah, Dwi Heri Mustika, mengaku telah melayangkan Surat Somasi 1 (satu) dan Somasi 2 (dua) kepada ketiga member, yakni: APP, JH dan SL.

“Kami sudah melayangkan Surat Somasi 1 (satu) dengan nomor surat 047/SOMASI-DHM & PARTNERS/Sby/dw.bg.er/XII/2022, tertanggal 13 Desember 2022 dan Surat Somasi 2 (dua) dengan nomor surat 021/SOMASI-CAKRAM/Sby.Psrn/dw-bg/VIII/2022, tertanggal 30 Agustus 2022,”kata Dwi

Dwi menjelaskan,  tujuan kedua somasi tersebut untuk mengklarifikasi atas dugaan pencemaran nama baik klien kami di group WA Home. Tapi sampai batas yang ditentukan tidak ada tanggapan.

Karena tidak ada tanggapa, maka klien kami mengadukan ketiga member tersebut ke Polda Jatim,”ujar Dwi.

Dwi menambahkan, selain dugaan pasal pencemaran nama baik, pihaknya akan memohonkan 1 (satu) pasal, yakni pasal 28 ayat (1) UU ITE. Sebab, mereka diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

“Saya untuk kali terakhir memperingatkan kepada ketiga pengadu, selain mencemarkan nama baik klien kami, kalian bertiga diduga kuat telah menjadi penyebab ruginya bisnis arisan online klien kami,” tutup Dwi.

BERITA TERKINI