<

Meski Firli Bahuri Purnawirawan Polri, Polda Metro Tak Beri Perlakuan Khusus

JAKARTA, IndonesiaPos

Dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Polda Metro Jaya menyatakan tidak akan memberikan perlakukan khusus selama proses pemeriksaan Ketua KPK Firli Bahuri, meskipun seorang purnawirawan Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) atau bintang tiga.

“Semua sama di mata hukum,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Minggu, (22/10/2023).

Ade menegaskan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan.

“Penyidik akan melakukan tugas penyidikan sesuai dengan regulasi dan SOP yang berlak,”kata dia.

 

Firli sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat (20/10/2023) pukul 14.00 WIB. Namun, yang bersangkutan meminta dijadwalkan ulang.

Polda Metro Jaya pun telah melayangkan surat panggilan ulang kepada Firli pada hari ini dan telah diterima oleh pihak KPK. Berdasarkan jadwal, Firli diagendakan untuk diperiksa pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober.

Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah menyurati pimpinan KPK untuk meminta penyitaan atau penyerahan sejumlah dokumen.

Permintaan penyerahan atau penyitaan dokumen ini merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Merujuk pada penetapan izin khusus penyitaan dari Pengadilan Negeri untuk diserahkan kepada penyidik pd hari Senin, (23/10/2023) di Polda Metro Jaya,”ucap dia.

 

 

 

 

BERITA TERKINI