SURABAYA, IndonesiaPos
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari, dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, akhirnya menuntut terdakwa Mewok Anada Suparianto, selama sembilan tahu penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kepemilikan narkotika jenis ekstasy sebanyak 10 butir.
Dalam surat tuntutan JPU disebutkan, bahwa terdakwa Mewok terbukti melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Mewok Anada Suparianto terbukti bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana selama sembilan tahun penjara,” ucap JPU Bunari saat membacakan surat tuntutannya di ruang Tirta 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/01/2020).
Selain hukuman badan, terdakwa Mewok juga dituntut dengan pidana denda sebanyak Rp 1 milyar subsidiair 3 bulan kurungan.
“Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” imbuhnya.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang kali ini tidak didampingi oleh penasihat hukumnya, menyampaikan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.” Saya mohon keringanan pak Hakim, saya menyesal,” pinta Mewok.
Mendapati permintaan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Slamet Riyadi kemudian menyarankan agar menuangkannya ke dalam nota pembelaannya (pledoi) pada persidangan selanjutnya. ” Kamu masukkan itu ke pledoimu pada sidang berikutnya,” kata Hakim Slamet.
Setelah dirasa cukup, Hakim Slamet kemudian menunda sidang pekan depan dengan agenda pembelaan sekaligus putusan. “Sidang kita tunda pekan depan dengan agenda pembelaan dan berlangsung putusan,” tandasnya.
Untuk diketahui, terdakwa Mewok ditangkap oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Jatim didepan rumah kos di daerah Rungkut Asri Barat, Surabaya, pada hari Rabu tanggal 4 September 2019, sekira pukul 02,00 wib.
Saat digeledah, ditemukan satu klip plastik berisi 10 butir narkotika jenis pil ekstasy dengan berat kotor 3,39 gram, dari Fandy Ahmad Ashary (berkas terpisah).
Selain itu, petugas juga menyita satu buah handphone Samsung dari dalam saku belakang sebelah kanan celana yang dikenakan terdakwa.
Menurut pengakuan terdakwa, barang bukti berupa ekstasy tersebut adalah milik Dayat. Sebelum terdakwa di tangkap, Dayat menyuruh terdakwa Mewok untuk mencarikan ekstasy untuk Dayat dengan alasan ekstasy tersebut akan di pakai bersama terdakwa dan teman-teman Dayat di sebuah diskotik.(Stev).