PAMEKASAN, IndonesiaPos – Upaya mencegah dan meminimalisir peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan bersama Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Madura melakukan sosialisasi.
Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal, kali ini menyasar ke warung kelontong yang ada di Kabupaten Pamekasan. Kamis,(15/12/2022l
Kepala Satpol PP Kabupaten melalui Kabid Penegakan, Nurhidayati Rasuli, mengatakan sosialisasi ini merupakan bagian dari program Pemerintah Kabupaten Pamekasan bersama Kantor Bea Cukai Madura, untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan.
“Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk terus menekan peredaran rokok ilegal,”katanya.
Lebih lanjut Nurhidayati menjelaskan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan ini tidak lain untuk pengenalan pita cukai rokok, yang bahayanya sangat luar biasa kalau sampai terjadi pemalsuan.
“Makanya, dengan adanya DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang ada di Satpol PP, kita lakukan pemaksimalan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Cukai rokok ilegal atau memalsukan cukai rokok diungkapkan Nurhidayati, memiliki bahaya yang sangat berat dan memiliki dampak hukum yang sangat berat.
“Kalau tidak ada kegiatan sosialisasi kepada masyarakat seperti ini, dikhawatirkan masyarakat tidak paham. Kalau semisal masyarakat Kabupaten Pamekasan ada yang berhadapan dengan hukum terkait ini, maka kami di Satpol PP harus berupaya jangan sampai hal itu terjadi. Salah satunya, yaitu melakukan sosialisasi seperti ini,”terangnya.
Untuk itu, pihaknya bersama Bea Cukai akan terus berkolaborasi melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal, agar masyarakat yang ada di Kabupaten Pamekasan, dapat terhindar dari jeratan hukum terkait rokok ilegal
“Makanya dengan DBHCHT digunakan untuk sosialisasi akan bahaya hukum bagi yang mengkonsumsi dan memproduksi rokok-rokok ilegal. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui dampak hukumnya. Makanya sosialisasi ini penting dilakukan, tentunya dengan anggaran yang sudah ditentukan” tambahnya.
Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Pamekasan. Dan akan terus menggandeng Bea Cukai Madura karena yang memiliki aturan dan wewenang.
“Jadi, semua kalangan masyarakat harus kita beri sosialisasi. Baik itu dari unsur aparat atau penegak hukumnya, jadi biar tidak tebang pilih. Semua harus disosialisasi,” ujarnya. (ADV/heny)