<

Mobil Dinas Wabup ‘Hilang’, Djoko Susanto Deadline Pj Sekda Segera Bertindak

JEMBER – IndonesiaPos

Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto meminta Pj.Sekda Jupriono untuk segera memberikan hasil laporan atas hilangnya mobil dinas P 2 GP yang tidak lagi ada dilokasi parkir yang semestinya.

Mobil dinas Toyota Innova Venture warna hitam itu sebelumnya diparkir di halaman depan Kantor Pemkab Jember, sebagaimana lokasi parkir mobil Bupati dan Wakil Bupati. Sedangkan kontak disimpan Wabup Djoko Susanto.

Wabup Djok kemudian memperintahkan kepada Pj Sekda Jupriono untuk menindaklanjuti hilangnya Mobdin itu, namun tidak dihiraukan.

“Kemarin saya sudah perintahkan kepada Pj. Sekda mencari tahu dan sekaligus menindaklanjuti permasalahan ini kepada pihak berwajib,” ujar Wabup Djoko Susanto.

Mobil dinas ini sejak Djoko Susanto dilantik menjadi Wakil Bupati Jember memang di parkir di depan Pemkab, dan memilih aktivitas menggunakan mobil pribadi untuk efisiensi.

Karena hingga kemarin tidak ada penjelasan apapun dari Pj Sekda, maka ia mengirimkan surat kedua sebagai bentuk peringatan.

“Karena itu saya berkirim surat lagi kepada pj. Sekda sebagai peringatan. Apabila tidak ada penjelasan dan laporan pada hari ini, saya akan menindaklanjuti sendiri ke jalur hukum,” tegasnya.

Kalaupun mobdin itu dipindahkan, Djoko justru menjadi heran, karena karena tidak pernah ada ijin pemindahan darinya.

“Apalagi kunci kontak saya taruh di ruangan sini, dan dipindahkan tanpa seijin saya, itu sangat tidak benar,” kata Djoko saat wawancara media ini di kantornya.

Pertanyaannya, kata Wabup Djoko, jika mobil wakil bupati saja diambil seenaknya, bagaimana dengan mobil orang lain?

“Jangan-jangan, baik yang menyuruh maupun yang mengambil sudah memiliki karakter seperti ini dan sudah menjadi habit,” tuturnya.

Menurutnya, kebiasaan mengambil hak orang lain jelas Djoko sudah menjadi habit bagi oknum birokrasi ini.

Wabup menjelaskan bahwa persoalan “hilangnya” mobil dinas yang menjadi haknya tersebut sudah jelas masuk kategori pidana.

Apakah Wabup Djoko berencana melaporkan hilangnya mobil dinas melalui aparat penegak hukum?

“Bisa saja saya laporkan ke penegak hukum, tapi saya selaku pemimpin saya tidak langsung menindaklanjuti persoalan ini ke aparat polisi, masih saya kasih surat teguran. Tapi, sampai sekarang tidak ada laporan bahkan permintaan maafpun tidak ada. Menurut saya ini sebuah kesengajaan,” terangnya.

Sebelumnya, Mobil dinas Wabup berplat nomer P 2 GP dikabarkan hilang dari lokasi parkir di halaman kantor pemkab Jember.

Dari penelusuran media, mobil tersebut sempat terlihat berpindah dari lokasi parkir awal dan bergeser ke lokasi parkir belakang. Namun, kini keberadaanya sudah tidak ada di lokasi tersebut.

Informasi hilangnya mobil dinas Wabup dari posisi semula sempat ramai dibicarakan beberapa pihak. Pasalnya, sempat beredar surat pemberitahuan hilangnya mobil dinas wabup karena tidak berada di tempat parkir semestinya. (kik)

Mobil Dinas Wakil Bupati Jember “Hilang”?

 

 

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos