SITUBONDO,IndonesiaPos
Penangkapan terhadap mobil siaga desa petugas Polmob Perhutani KPH Bondowoso, karena diduga kuat melakukan pencurian kayu Sono Keling di Kesatuan Ranting Pemangku Hutan (KRPH) Kayumas, Petak 23 E. Penangkapan tersebut dibenarkan ADM KPH Bondowoso Andi Andrian Hidayat.
Andi Andrian Hidayat mengemukakan, kronologi penangkapan terhadap mobil desa siaga yang memuat kayu Sono Keling berdasarkan informasi dari masyarakat desa setempat, jika Kesatuan Ranting Pemangku Hutan (KRPH) Kayumas, Petak 23 E, Di duga ada pembalakan liar.
Kemudian pihaknya menerjunkan anggota Polmob Perhutani KPH Bondowoso bersama petugas perhutani lainnya, untuk memonitor pergerakan mobil tersebut. Setehak dinyatakan positif tentang aksi mobil tersebut, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan Mobil Siaga Desa yang mengangkut kayu Sono Keling.
Baca Juga :
Polmob KPH Bondowoso Amankan Mobil Siaga Desa Mencuri Kayu Sono Keling
“Setelah memonitor dan melakukan pengawasan, Kembali masyarakat setempat menginformasikan bahwa ada pergerakan satu unit kendaraan yang di duga mengangkut kayu hasil illegal logging,”katanya.
“Kemudian, petugas Perhutani bergerak ke petak 26 Z blok Sarumpung yang merupakan pintu keluar. Kemudian sekitar pukul 15.30 WIB, ada kendaraan yang bergerak dengan kecepatan cukup tinggi, sehingga petugas tidak berhasil memberhentikan kendaraan tersebut,”tambah Andi Andrian Hidayat.
Pria yang akrab dipanggil Andi ini mengungkapkan, mobil siaga desa yang berhasilkan dihentikan itu saat di depan Rumah Dinas KPRH Kayumas. Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut.
“Dan ternyata didalam mobil siaga desa itu terdapat kayu Seno Keling sebanyak 11 batang dengan kubikasi 0,67 meter kubik dan ada tiga orang masyarakat yang jadi penumpangnya dengan inisial NR, MA dan AKA. Saat di periksa petugas, para pelaku tidak bisa membuktikan dengan dokumen-dokumen yang sah, kemudian pelaku berikuit barang buktinya (BB) di bawa ke Polsek Arjasa dan diserahkan ke penyidik,” tuturnya.
Bukan hanya itu kata Andi, meski tiga orang tersebut masih berstatus sebagai saksi. Petugas perhutani pada hari ini, (27/02/2021) bersama Polsek Arjasa, Polres Situbondo melakukan pengecekan tunggak yang di duga asal dari penebangan kayu-kayu Seno Keling, untuk memastikan pencurian itu.
Saat ini 3 orang pelaku dan BB kayu Seno Keling sebanyak 11 batang dengan diameter 0,67 kubik meter yang di duga diambil dari area petak 23E kelas KPS Curah KRPH Kayumas BKBH Prajekan, diamankan di Mapolsek Arjasa Situbondo, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.