PAMEKASAN,IndonesiaPos
Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 23 April 2022 di Kabupaten Pamekasan,Madura Jawa Timur, ditolak oleh majlis ulama Indonesia (MUI) setempat, lantaran bertepatan pada bulan Ramadhan.
Ketua Panitia Pilkades Kabupaten Pamekasan, Totok Hartono, mengungkapkan, para Masyayikh menolak pilkades itu melalui surat terbuka. Isi surat terebut menyebutkan, Apabila Pilkades 2022 itu tetap dilaksanakan di bulan yang bertepatan pada bulan Ramadhan yakni bulan April, di khawatirkan ini akan banyak Mudharatnya.
“Kita berusaha untuk memperhatikan surat terbuka itu, dan akan mempertimbangkan masukan dari MUI juga audiensi dari masyarakat,”ujar Sekda kabupaten Pamekasan ini.
Bahkan, kata Totok, jika pelaksanaan Pilkades ini dilaksanakan tanggal 23 April ini, ibadah puasa di bulan Ramadan harus tetap dipertahankan. Jadi pungutan surat suara tidak berpuasa jangan dijadikan alasan,”katanya di sela sela audiensi bersama masyarakat di Aula Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan setempat.
Totok menambahkan, bahwasanya untuk penyusunan peraturan bupati (Perbup) terkait Pilkades 2022 direncanakan akan rampung maksimal pada Januari 2022.
“Hasil musyawarah ini dapat menjadi rancangan Perbup dan di pertengahan atau Minggu ketiga ini sudah menjadi Perbup,”tegasnya.
Totok mengungkapkan, pelaksanaan Pilkades serentak itu,Pemkab telah mengalokasikan anggaran senilai Rp14,5 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Bahkan, tahapan Pilkades bakal dimulai pada akhir bulan ini.
“Tahapan yang tertunda kemarin yang sudah selesai, dan masih dimulai lagi dengan seleksi. Misalnya seleksi administrasi dan diperiksa berkas-berkasnya yang nantinya akan dimulai pada tanggal 29 Januari 2022,” ucapnya.
Audensi ini dihadiri oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Sigit Priyono; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Fathorrachman, beserta sejumlah Kepala OPD terkait.
Reporter : Rub/Hen