BLITAR, IndonesiaPos
Masih seputar rapat badan anggaran (Banggar) DPRD dengan TAPD kabupaten Blitar terus dikebut, dengan agenda membahas perubahan KUA PPAS APBD tahun 2021.
Wakil ketua DPRD kabupaten Blitar Mujib kepada IndonesiaPos mengatakan, rapat banggar tadi membahas penambahan anggaran terkait dengan pembebasan lahan yang ada di wilayah Brongkos.
“Itu ada pelurusan jalan dan ternyata disitu ada ganti rugi yang awalnya tidak ganti rugi. Ganti rugi itu terkait dengan adanya pemotongan kayu dan ini harus kita beli,”kata Mujib. Kamis, (26/8/2021)
BACA JUGA :
Banggar DPRD Kabupaten Blitar Bahas Perubahan KUA PPAS APBD 2021 Bersama TAPD
Selain itu, ada juga penambahan anggaran di JLS dan perubahan Trase. Kata Mujib, perubahan itu adalah pergeseran trase long sensenya, sehingga ada penambahan pembebasan lahan.
“Pembebasan lahan milik masyarakat, sehingga kita harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp.300 juta, sedangkan di Brongkos kurang lebih 1,5 M, ganti rugi ini diberikan pada perhutani,”jelas Mujib.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kabupaten Blitar Khusna lindarti menambahkan, anggaran untuk tegakan jalan di brongkos ditambah. Pembangunan JLS dan perubahan trase.
“Ada pula lahan milik masyarakat dan untuk mendapat ganti rugi,tambahnya. (Emi)