Kepala Dinas Kesehatan, dr. HM Imron
BONDOWOSO, IndonesiaPos
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso, selayaknya memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan tim badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Bondowoso. Untuk mempertanyakan 129 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dimutasi. Sabtu (20/9/2019).
Mutasi tersebut dinilai paling buruk alias kacau yang dilakukan oleh Pemkab Bondowoso. Sebab, banyak ditemukan kesalahan dalam penempatan pejabat struktural maupun fungsional, dengan adanya satu jabatan yang diampu oleh dua ASN.
Kepala Dinas Kesehatan kabupaten Bondowoso, dr. H. Muhammad Imron ketika dikonfirmasi wartawan mengaku, dijabatan fungsional pada mutasi kemarin tidak dapat dipungkiri telah terjadi tumpang tindih jabatan.
Kata Imron, mungkin yang dimaksud ada tumpang tindih jabatan ialah di Puskesmas Grujugan. Sebab, Kepala Puskesmas Grujugan yang lama telah mengajukan pengundurkan diri sebelum adanya mutasi. Sehingga saat mutasi sekarang sudah diganti oleh pejabat baru. Karena Kepala Puskesmas (Kapus) Kademangan pindah ke Tenggarang.
“Kapus Tenggaran ke Grujugan, dan Grujukan mengajukan pengunduran diri karena ingin menjadi dokter fungsional tanpa harus diberikan tugas tambahan sebagai kepala Puskesmas. Maka yang bersangkutan dipindah ke puskesmas yang lain,” jelasnya, Selasa (24/9/2019)
Namun, para pejabat yang dimutasi itu tidak langsung menerima Surat Keputusan (SK), sekalipun SK tersebut menurut Imron sudah selesai dibuat oleh BKD pada saat mutasi dilakukan.
Sejatinya, tambah Imron, hingga saat ini tidak diketahui pasti apakah SK tersebut sudah sampai di tangan mereka masing-masing.
“Yang dipindah Kapus lama sudah dipindah ke Puskesmas yang lain, tapi belum nerima SK, tapi sudah dibuat pertanggal pelantikan itu. SK-nya memang tidak diserahkan di pendopo. Diantar ke puskesmas atau yang ke bersangkutan,” pungkasnya. (lis)