<

Nama Kepala Baguna Pusat Terseret di Pusaran Korupsi Basarnas

JAKARTA, IndonesiaPos

Kepala Baguna Pusat PDI Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke tersandung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Badan SAR Nasional (Basarnas).

Dia sudah dicegah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 23 sampai dengan 17 Desember 23,”terang Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham yang dikutip pada Kamis, (10/8/2023).

Max Ruland pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas. Status hukumnya tidak dipaparkan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi.

KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua pihak lain yakni Ajar Sulistiyono dan William Widarta. Jangka waktunya juga sampai (17/12/2023).

KPK memastikan kasus ini bukan dugaan suap. Sebab, ada kerugian negara yang ditemukan oleh penyidik.

Identitas para tersangka masih dirahasiakan. Informasi mendalam bakal dibeberkan saat penahanan dilakukan nanti.

Sejak (7/8/2023), KPK telah memulai pemeriksaan saksi di kasus suap pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional.

Empat saksi dipanggil penyidik. Penyidik dipastikan membutuhkan keterangan mereka untuk mengonfirmasi sejumlah temuan.

Sebanyak empat saksi kasus korupsi Basarnas terdiri dari :

  1. Sekretaris Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Saripah Nurseha
  2. Marketing PT Kindah Abadi Utama Tommy Setyawan
  3. Staf PT Dirgantara Elang Sejati, Eka Sejati Suri Dayanti
  4. Staf PT Dirgantara Elang Sejati Sony Santana

Sejauh ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus yakni :

  1. Kepala Basarnas Henri Alfiandi
  2. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan
  3. Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya
  4. Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil,
  5. Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto.

Kasus ini bermula ketika Basarnas melaksanakan beberapa proyek pada 2023. Proyek pertama yakni pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.

Lalu, proyek pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,3 miliar. Terakhir, pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha senilai Rp89,9 miliar.

Mulsunadi, Marilya, dan Roni yang ingin mendapatkan proyek itu melakukan pendekatan secara personal dengan Henri melalui Afri.

Kemudian, timbullah kesepakatan jahat dalam pembahasan yang dibangun.

Ketiga orang itu diminta Henri menyiapkan fee 10% dari nilai kontrak. Duit itu membuat mereka mendapatkan proyek dengan mudah.

KPK juga menemukan penerimaan lain yang dilakukan Henri dalam periode 2021 sampai 2023. Totalnya ditaksir mencapai Rp88,3 miliar.

 

BERITA TERKINI